KPK Fokus Buktikan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

- Redaksi

Wednesday, 14 May 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK (Dok. Ist)

KPK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka saat ini sedang fokus membuktikan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Saat ditanya soal pernyataan dalam sidang yang menyebut empat mantan pimpinan KPK—yaitu Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar—tidak setuju Hasto dijadikan tersangka, Budi menjelaskan bahwa hal itu akan diperhatikan oleh jaksa.

“Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (9/5), kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Baca Juga :  Segera Gelar Kongres, Ganjar Pranowo Sebut Banyak yang Ingin Megawati jadi Ketum PDIP Lagi

Dalam BAP itu disebut bahwa keempat mantan pimpinan KPK tersebut tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka pada Januari 2020.

Saat ini, Hasto didakwa karena menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, tersangka dalam kasus pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merusak barang bukti, yakni merendam handphone Harun ke dalam air.

Aksi ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Berita Terkait

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Berita Terkait

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Wednesday, 13 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Tuesday, 12 August 2025 - 14:31 WIB

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Monday, 11 August 2025 - 12:00 WIB

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

Berita Terbaru

Cara Berobat ke Poli Spesialis RSP dengan Layanan BPJS

Kesehatan

Cara Berobat ke Poli Spesialis RSP dengan Layanan BPJS

Thursday, 14 Aug 2025 - 17:49 WIB