KPK Fokus Buktikan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

- Redaksi

Wednesday, 14 May 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK (Dok. Ist)

KPK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka saat ini sedang fokus membuktikan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Saat ditanya soal pernyataan dalam sidang yang menyebut empat mantan pimpinan KPK—yaitu Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar—tidak setuju Hasto dijadikan tersangka, Budi menjelaskan bahwa hal itu akan diperhatikan oleh jaksa.

“Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (9/5), kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Baca Juga :  Kelola 27 Situs Video Seks Anak, Honorer Kantor Desa Ditangkap

Dalam BAP itu disebut bahwa keempat mantan pimpinan KPK tersebut tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka pada Januari 2020.

Saat ini, Hasto didakwa karena menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, tersangka dalam kasus pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merusak barang bukti, yakni merendam handphone Harun ke dalam air.

Aksi ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Berita Terkait

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Friday, 21 August 2026 - 10:12 WIB

Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

Thursday, 20 August 2026 - 10:01 WIB

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Berita Terbaru

Apakah 25 Agustus 2026 Libur

Berita

Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

Friday, 21 Aug 2026 - 10:12 WIB