Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga

- Redaksi

Wednesday, 14 May 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jakut (Dok. Ist)

Kapolres Jakut (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengingatkan para penagih utang atau debt collector agar tidak melakukan aksi perampasan kendaraan milik warga secara paksa.

“Saya ingatkan para debt collector agar jangan memaksa perampasan kendaraan debitur,” kata Fuady di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, penagihan utang melalui sistem fidusia memiliki aturan dan prosedur hukum yang jelas. Oleh karena itu, debt collector harus mengikuti prosedur tersebut dan tidak boleh bertindak semaunya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan tindak tegas dan melakukan proses hukum,” ujarnya.

Fuady juga mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami langsung aksi perampasan kendaraan oleh debt collector untuk segera melapor melalui hotline polisi di nomor 110.

Baca Juga :  Polisi Yahukimo Tewas Ditikam 3 Orang

Sementara itu, seorang warga Tanjung Priok bernama Risdianto mengatakan bahwa dirinya sering melihat kelompok debt collector nongkrong di depan Gelanggang Olahraga Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, dekat Kantor Wali Kota.

Ia menyebutkan bahwa keberadaan para debt collector itu sangat meresahkan dan bahkan pernah hampir menyebabkan kecelakaan saat mereka mencoba merampas motor target mereka.

Risdianto berharap tidak ada lagi aksi perampasan di jalan raya yang mengancam keselamatan orang lain. Ia juga meminta agar para debt collector tidak lagi berkumpul di lokasi tersebut.

“Kami berharap mereka tidak lagi berada di sana,” ucapnya.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Menghapus Kontak WA

Teknologi

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 10:14 WIB