Hore! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Kini Tak Perlu Risau, MenPAN RB Keluarkan Keputusan Besar Ini

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi tenaga honorer! Pemerintah melalui MenPAN RB Rini Widyantini telah mengesahkan KepMenPAN RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh.

Program PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer yang terdata di database BKN dari ancaman PHK massal. Namun, penting untuk diingat bahwa status ini bersifat sementara, dengan perjanjian kerja selama satu tahun yang harus diperbarui setiap tahunnya.

Yang menarik, tenaga honorer yang telah menjadi PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes lagi untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Proses pengangkatan didasarkan pada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang ketat.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

Evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan akan menentukan kelanjutan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh. Evaluasi ini berfokus pada capaian kinerja organisasi, memastikan kontribusi nyata dari PPPK paruh waktu.

Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menghalangi pengangkatan menjadi PPPK penuh. Berikut beberapa diantaranya:

  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Tidak setia pada NKRI
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak cakap jasmani dan rohani
  • Tidak berkinerja baik (terbukti dari evaluasi kinerja)
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana selama 2 tahun atau lebih
  • Merupakan anggota partai politik

Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu keunggulan PPPK paruh waktu adalah fleksibilitas jam kerjanya. Jam kerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam penempatan dan pengelolaan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Arema FC Kalah dari Borneo FC 0-2, Pelatih Joel Cornelli Minta Tim Lebih Sabar

Terkait gaji, terdapat dua skema yang diterapkan. Pertama, gaji sesuai dengan pendapatan saat ini sebagai tenaga honorer. Kedua, gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah. Besaran gaji akan disesuaikan dengan kinerja dan kebutuhan daerah.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai PPPK

Perlu dipahami bahwa PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, memiliki perbedaan dengan PNS. Sistem penggajian dan jenjang karirnya diatur secara berbeda. Informasi lebih detail mengenai perbedaan ini dapat diakses melalui sumber resmi pemerintah.

Program PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer. Dengan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan, diharapkan program ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga honorer.

Baca Juga :  Pemkab Lumajang Tutup Sementara Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu untuk Evaluasi Pengelolaan Wisata

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. Tetaplah mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan update terbaru.

Berita Terkait

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Berita Terbaru