Belajar dari Australia, Pemerintah RI Siapkan Aturan Medsos untuk Anak

- Redaksi

Friday, 16 May 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi (Dok. Ist)

Menkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempelajari kebijakan dari Australia terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Australia baru saja menerapkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring 2024 yang mengatur batas usia minimum anak dalam menggunakan media sosial.

Menurut Meutya, aturan di Australia ini mirip dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 di Indonesia yang dikenal dengan nama PP Tunas. Kedua aturan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/5).

Baca Juga :  Distributor Gula di Jatim diawasi Satgas Pangan Polri

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula bagaimana cara menerapkan aturan ini secara efektif agar benar-benar bisa dijalankan dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

Meutya menambahkan bahwa penerapan regulasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu dukungan dari seluruh masyarakat.

“Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya,” katanya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

Untuk itu, akan ada kampanye bersama agar orang tua, sekolah, dan komunitas ikut terlibat dalam menjaga anak-anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah Tunas sendiri dirancang untuk mengurangi peredaran konten negatif yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Baca Juga :  Wulan Guritno Resmi Gugat Mantan Kekasih, Ini Dia Alasannya!

Dalam peraturan ini, setiap platform digital diwajibkan untuk menyaring konten yang tidak pantas bagi anak, menyediakan cara pelaporan yang mudah jika ada konten berbahaya, dan memastikan proses penanganan dilakukan dengan cepat dan terbuka.

Aturan ini juga mengatur bahwa anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya boleh menggunakan media sosial berisiko rendah dan harus mendapat izin dari orang tua.

Anak usia 13 hingga 15 tahun juga memerlukan izin orang tua untuk mengakses media sosial berisiko rendah.

Sementara anak usia 16 sampai 18 tahun diizinkan menggunakan media sosial yang dinilai berisiko tinggi, tetapi tetap harus dengan persetujuan orang tua. Hanya anak usia 18 tahun ke atas yang bisa menggunakan platform digital secara penuh tanpa batasan.

Baca Juga :  Dipenjara 1 Tahun, Siskaeee Kapok Bikin Konten Dewasa

Selain pengaturan usia, penyedia platform digital juga diminta untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua agar mereka bisa lebih memahami dunia digital dan menggunakannya dengan bijak.

Pemerintah berharap dengan aturan ini, anak-anak bisa lebih terlindungi saat beraktivitas di dunia maya.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat
Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Friday, 16 January 2026 - 15:42 WIB

JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Friday, 16 January 2026 - 15:36 WIB

Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya

Friday, 16 January 2026 - 14:29 WIB

Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Entertainment

Ketika Ranika Belajar Merelakan Cinta yang Tak Direstui

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:14 WIB