Polda Metro Jaya Tetapkan Anak sebagai Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah

- Redaksi

Saturday, 24 May 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolda Metro Jaya menetapkan seorang anak sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang kini berganti nama menjadi “Suka Duka”. Anak tersebut diamankan di Pekanbaru dan diduga sebagai anggota aktif grup tersebut.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, anak tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) sebagai bagian dari proses hukum.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Ary, penetapan tersangka anak ini dilakukan setelah dilakukan pendalaman kasus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan asistensi dari Ditreskrimsus Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

“Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujar Ade Ary.

 

 

Anak tersebut diduga telah menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk 3 konten melalui platform online. Setelah transaksi selesai, tersangka memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli.

Baca Juga :  Imbas Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Polisi Turut Tangkap Pembuat Benang Jaringan

“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkap Ade Ary.

Ade Ary mengatakan bahwa anak tersebut telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Gagal Mencuri Bensin, Dua Pria di Probolinggo Kecelakaan Satu Tewas, Satu Luka-Luka
Faye Losotaluno Tinggalkan Posisi CEO Tinder, Spencer Rascoff Ambil Alih Sementara
Ole Romeny Sudah Tiba di Bali, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Match Day
Sarung Tangan Buatan Sleman Tembus Pasar Amerika Serikat, Mendag Lepas Ekspor Perdana
Laga Pamungkas di GBLA, Persib Incar Kemenangan atas Persis
FIFA Perkenalkan Vito, Maskot Resmi Piala Dunia U-20 2025 di Chile
Remaja 14 Tahun Tewas Terjatuh dari Gedung Lotte Avenue di Setiabudi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Banjir Besar Terjang New South Wales, Australia, 4 Orang Tewas, Ribuan Warga Terisolasi

Berita Terkait

Saturday, 24 May 2025 - 15:27 WIB

Gagal Mencuri Bensin, Dua Pria di Probolinggo Kecelakaan Satu Tewas, Satu Luka-Luka

Saturday, 24 May 2025 - 15:10 WIB

Faye Losotaluno Tinggalkan Posisi CEO Tinder, Spencer Rascoff Ambil Alih Sementara

Saturday, 24 May 2025 - 15:07 WIB

Ole Romeny Sudah Tiba di Bali, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Match Day

Saturday, 24 May 2025 - 15:05 WIB

Sarung Tangan Buatan Sleman Tembus Pasar Amerika Serikat, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Saturday, 24 May 2025 - 09:48 WIB

Laga Pamungkas di GBLA, Persib Incar Kemenangan atas Persis

Berita Terbaru

 Luka Modric Resmi Tinggalkan Real Madrid

Olahraga

Perpisahan Sang Maestro: Luka Modric Resmi Tinggalkan Real Madrid

Saturday, 24 May 2025 - 15:58 WIB