Kemnaker Turun Tangan dalam Kasus PT Maruwa Indonesia

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons viralnya kasus perselisihan antara manajemen PT Maruwa Indonesia di Batam dan karyawannya.

Perusahaan asal Jepang tersebut dilaporkan bangkrut dan menghentikan operasionalnya, namun hak-hak 205 karyawan berupa gaji hingga pesangon belum dibayar.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta perusahaan untuk memberikan seluruh hak-hak pekerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Sunardi menyarankan pekerja dan serikat pekerja untuk melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Daerah sebelum melaporkannya ke Kemnaker.

“Terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Maruwa Indonesia di Batam, kita harapkan supaya perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja, dan jika tidak ditunaikan sebaiknya para pekerja dibantu Serikat Buruh/Serikat pekerja untuk melaporkan ke Dinas tenaga kerja daerah dan paralel dilaporkan juga ke Kementerian ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Heboh Ibu di Gresik Bunuh Diri, Ada Kejanggalan dibalik Tubuh Penuh Legam

Kemnaker siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan hak-hak pekerja melalui mediator. Jika mediasi tidak berhasil, penegakan hukum ketenagakerjaan akan disiapkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita akan tempuh melalui mediasi untuk penyelesaian seluruh hak-hak pekerja melalui mediator. Dan bilamana mediasi tidak berhasil maka Kemnaker bersama Disnaker akan menerjunkan Pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” tutur Sunardi.

Dengan demikian, Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja dan menyelesaikan kasus ketenagakerjaan dengan efektif.

Berita Terkait

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 08:54 WIB

PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru

Apakah Roy Suryo Ditangkap

Berita

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Saturday, 20 Jun 2026 - 07:12 WIB