Viral! Warga Tulungagung Berburu Emas di Sungai Meski Sudah Dilarang

- Redaksi

Thursday, 29 May 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen warga Tulungagung berburu emas di sungai (Dok. Ist)

Momen warga Tulungagung berburu emas di sungai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dalam beberapa minggu terakhir, Sungai Bamban yang mengalir di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, tiba-tiba menjadi ramai.

Banyak warga datang ke sana untuk mencoba peruntungan mendulang emas menggunakan alat sederhana.

Pantauan di lokasi menunjukkan, warga terlihat berendam di sungai sambil menggoyang-goyangkan wajan besar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan memutar ini bertujuan untuk memisahkan butiran emas dari lumpur dan pasir sungai. Bahkan, ada yang sampai menggali tanah di sekitar sungai untuk mencari material yang mengandung emas.

Salah satu warga bernama Luluk mengatakan bahwa kegiatan mendulang emas ini mulai ramai sekitar tiga minggu terakhir, setelah viral di media sosial.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Pengobatan di Ponorogo: Korban Rugi hingga Rp 14 Juta

“Kalau ramainya itu ya minggu-minggu ini. Saya baru ini ikut,” kata Luluk, Rabu (28/5/2025).

Ia bercerita bahwa awalnya ada warga dari Kediri yang datang ke sungai itu dan berhasil menemukan emas. Kejadian itu membuat warga sekitar penasaran dan akhirnya ikut-ikutan mencoba mendulang.

Meski belum menemukan emas dalam jumlah besar, Luluk mengaku sudah mendapatkan beberapa butiran kecil yang mirip dengan emas.

“Masih belum dapat, hanya ada beberapa butir kecil,” imbuhnya.

Warga lain, Imam Rojikin, juga membenarkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak Maret 2025. Saat itu, dua warga dari Kediri datang ke lokasi dan terlihat sedang mendulang emas. Aksi mereka menarik perhatian warga sekitar yang akhirnya ikut terjun langsung mencari emas.

Baca Juga :  Raja Ampat: Panduan Wisata Snorkeling dan Diving dengan Harga Terjangkau

Namun, aktivitas ini kini sudah diketahui oleh pihak keamanan. Papan larangan pun dipasang di sekitar area sungai. Isinya melarang warga untuk mendulang emas di kawasan hutan atau sungai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Larangan itu menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Meskipun sudah ada larangan resmi, banyak warga tetap nekat melakukan pendulangan emas di sungai tersebut.

Berita Terkait

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?
WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual
TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima
Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru
Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?
Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Saturday, 30 May 2026 - 13:17 WIB

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

Friday, 29 May 2026 - 09:30 WIB

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

Friday, 29 May 2026 - 09:15 WIB

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

Thursday, 28 May 2026 - 15:57 WIB

Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?

Berita Terbaru