DKPP Kritik Ketua KPU Langgar Etik, Begini Tanggapan TKN Prabowo Gibran

- Redaksi

Monday, 5 February 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menegaskan bahwa anggota dan Ketua KPU telah melanggar etik terkait dengan penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. 

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, yaitu Habiburokhman, telah menyatakan bahwa meskipun mereka menghormati putusan DKPP, namun menurutnya putusan tersebut tidak final sesuai dengan Pasal 458 Undang-undang Pemilu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia juga menunjukkan bahwa putusan DKPP dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.

“Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).

Baca Juga :  Sah, KPU Jakarta Sahkan Hasil Pilkada Jakarta 2024 Hari Ini

Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan DKPP tidak berkaitan dengan kedudukan hukum dari Prabowo-Gibran dan bahwa keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut. 

“Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa status Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak akan batal karena sanksi yang diberikan oleh DKPP hanyalah sanksi peringatan keras yang tidak berkaitan dengan pelanggaran substansi.

“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi. Dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Baca Juga :  Minta PBNU Perbaiki PKB, Ratusan Kyai Berkumpul

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, yaitu Hasyim Asy’ari, dan enam anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan, Senin

Pemberian sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, yaitu Heddy Lugito dalam sidang perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mana semua perkara tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurut pengadu, tindakan KPU yang menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca Juga :  5 Kuliner Solo yang Jarang Diketahui, Padahal Rasanya Lezat!

Hal ini menyebabkan pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU Nomor 19/2023 masih mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden, yang belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Terkait

Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?
KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!
Kenapa Israel Nyerang Iran? Mengungkap Alasan di Balik Eskalasi Maret 2026
Iran Bombardir Pusat Kota Tel Aviv dengan Rudal Balistik: Eskalasi Konflik Timur Tengah
Profil & Biodata Satria Mahathir, TikToker Kontroversial yang Ajak Selebgram Bikin Konten 21+
Viral! Satria Mahathir Ajak Selebgram Cantik Bikin Konten 21+, DM Jadi Sorotan
Terungkap! Sosok Perempuan di Video Dea Store Meulaboh Disebut Asal Medan

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 19:07 WIB

Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening

Tuesday, 3 March 2026 - 19:04 WIB

Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Tuesday, 3 March 2026 - 18:54 WIB

KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!

Tuesday, 3 March 2026 - 18:03 WIB

Kenapa Israel Nyerang Iran? Mengungkap Alasan di Balik Eskalasi Maret 2026

Tuesday, 3 March 2026 - 14:44 WIB

Iran Bombardir Pusat Kota Tel Aviv dengan Rudal Balistik: Eskalasi Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Cara cek nomor Indosat IM3 yang mudah dan cepat, mulai dari aplikasi My IM3, kode USSD, hingga website resmi terbaru.

Teknologi

6 Cara Cek Nomor Indosat IM3 dengan Mudah dan Cepat 2026

Tuesday, 3 Mar 2026 - 18:46 WIB