Swedia Bebas Asap Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Metode THR

- Redaksi

Saturday, 14 June 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok (Dok. Ist)

Rokok (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ahli kesehatan Arifandi Sanjaya menyebut bahwa metode Tobacco Harm Reduction (THR) atau Pengurangan Risiko Tembakau bisa menjadi cara efektif untuk membantu orang berhenti merokok.

Ia mencontohkan Swedia, negara pertama di dunia yang berhasil dinyatakan bebas asap rokok karena jumlah perokoknya kini di bawah lima persen. Keberhasilan ini diraih karena Swedia menerapkan metode THR.

“Berdasarkan yang saya amati, penggunaan THR bagi masyarakat yang teredukasi, akan mendorong orang lepas dari rokok,” kata Ahli Keseharan Arifandi Sanjaya dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (14/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah Indonesia seharusnya mulai fokus menggunakan pendekatan ini untuk menurunkan jumlah perokok. Ia bahkan menyarankan agar dibuat divisi khusus yang menangani pengurangan risiko tembakau.

Baca Juga :  Pagar 30,16 KM di Tangerang Bisa Picu Konflik, Komisi III DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas

Arifandi menegaskan bahwa berhenti merokok sepenuhnya tetap menjadi pilihan terbaik. Namun, keberadaan produk alternatif seperti rokok elektrik atau produk lain yang menghasilkan uap bisa menjadi langkah awal yang lebih mudah bagi perokok yang ingin berhenti.

Alasan lainnya, banyak perokok yang masih terbiasa dengan aktivitas merokok, seperti menghisap dan menghembuskan sesuatu.

Produk alternatif ini bisa membantu mereka beralih tanpa langsung menghentikan kebiasaan tersebut. Selain itu, banyak orang tidak menyukai bau rokok, sehingga produk alternatif yang beraroma bisa menjadi pilihan yang lebih baik.

Arifandi menekankan bahwa rasa atau aroma pada produk alternatif ini bukan ditujukan untuk menarik orang yang tidak merokok, tapi untuk membantu perokok agar bisa berhenti.

Baca Juga :  TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Ia berharap pemerintah Indonesia mendukung penyusunan regulasi terkait penerapan metode THR, seperti yang dilakukan Swedia. Selain itu, edukasi dan penelitian soal produk alternatif juga perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi jumlah perokok.

Beberapa langkah yang telah dilakukan pemerintah antara lain memantau konsumsi tembakau dan memperkuat layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru