swarawarta.co.id – Polda Banten berhasil menggagalkan sindikat prostitusi di sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten.
Dalam operasi tersebut, enam orang ditangkap, termasuk lima laki-laki dan satu perempuan yang berperan sebagai muncikari.
Enam tersangka yang ditangkap berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Mereka adalah karyawan hotel yang juga terlibat dalam sindikat prostitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menemukan delapan orang korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK), salah satunya anak di bawah umur berusia 17 tahun.
“Pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).
Para korban diberi gaji senilai Rp 9 juta per bulan, serta uang skincare antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap bulan.
“Mereka sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk melayani para lelaki hidung belang,” ujarnya
Polisi akan mengenakan pasal yang berat kepada para tersangka, yaitu Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Uang makan korban setiap hari Rp100 ribu. Setiap hari korban melayani sembilan sampai dengan 11 orang tamu,” ujarnya.
Polda Banten akan terus melakukan upaya perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku perdagangan orang. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa dalang di balik sindikat prostitusi ini.
Dengan demikian, Polda Banten berharap dapat memberantas perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari praktik kejahatan tersebut.