JELASKAN Menurut Saudara, Peristiwa Hukum Apakah Yang Berakhir Ketika Ada Pengingkaran Janji Dari Penjual Tas Branded Tersebut!

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Santi, seorang konsumen, mengalami permasalahan hukum akibat pengingkaran janji dari penjual tas branded online seharga Rp 50.000.000 yang telah dibayarnya. Setelah tiga bulan, tas tersebut belum juga diterima. Kasus ini menggambarkan wanprestasi, sebuah pelanggaran perjanjian yang merugikan Ibu Santi.

Analisis Peristiwa Hukum: Wanprestasi

Wanprestasi, atau ingkar janji, terjadi ketika satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya. Dalam kasus ini, penjual gagal memenuhi kewajiban utama yaitu menyerahkan tas branded sesuai perjanjian jual beli. Kegagalan ini mengakibatkan kerugian bagi Ibu Santi, pembeli yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar lunas.

Dasar hukum wanprestasi dapat ditemukan dalam Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang lalai dalam memenuhi perjanjian wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Ini termasuk biaya, kerugian materiil dan immateriil, serta bunga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis wanprestasi yang dilakukan penjual adalah tidak melakukan prestasi sama sekali, yaitu tidak mengirimkan tas yang dijanjikan. Wanprestasi ini berbeda dengan contoh lain seperti mengirimkan barang yang tidak sesuai spesifikasi, terlambat mengirimkan barang, atau melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.

Baca Juga :  Sentralisasi Hanya Berkaitan dengan Otoritas Formal dalam Suatu Organisasi, Berikan Opini Anda Mengenai Pernyataan Tersebut

Perlindungan Hukum bagi Ibu Santi

Ibu Santi memiliki perlindungan hukum yang kuat berdasarkan beberapa undang-undang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan barang sesuai perjanjian dan perlindungan atas kerugian yang dialami.

UUPK mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan memberikan informasi yang jujur. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji atau spesifikasi. Jika terjadi pelanggaran, konsumen berhak atas ganti rugi, pengembalian uang, atau penggantian barang.

Selain UUPK, KUHPerdata juga memberikan landasan hukum bagi Ibu Santi untuk menuntut penjual. Ia dapat menuntut pemenuhan perjanjian (penyerahan tas), pembatalan perjanjian, atau ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.

Baca Juga :  Menjelajah Ranah Etika dan Moralitas: Sinergi Filsafat Sistematis

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga relevan karena transaksi dilakukan secara online. UU ITE mengakui keabsahan transaksi elektronik dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi daring.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Ibu Santi

Ibu Santi memiliki beberapa pilihan untuk memperoleh keadilan. Langkah pertama yang disarankan adalah mengirimkan somasi (teguran tertulis) kepada penjual. Somasi memberikan kesempatan kepada penjual untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Jika somasi tidak membuahkan hasil, Ibu Santi dapat mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga perlindungan konsumen lainnya. BPSK dapat memfasilitasi mediasi atau arbitrase untuk menyelesaikan sengketa.

Sebagai upaya terakhir, Ibu Santi dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Pengadilan akan memeriksa bukti dan memutuskan kasus berdasarkan hukum yang berlaku. Jika transaksi dilakukan melalui marketplace, ia juga bisa memanfaatkan fitur pengaduan yang tersedia.

Baca Juga :  Logo UNSRI PNG dan Maknanya!

Sanksi bagi Penjual yang Melakukan Wanprestasi

Penjual yang terbukti melakukan wanprestasi dapat dikenai berbagai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa kewajiban membayar ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, pembatalan perjanjian, dan bahkan sanksi pidana jika wanprestasi tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana tertentu. Besarnya ganti rugi akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan bukti kerugian yang dialami Ibu Santi.

Selain sanksi perdata, penjual juga dapat dikenai sanksi administratif dari lembaga terkait, seperti pencabutan izin usaha atau pemblokiran akun di marketplace. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan.

Kesimpulannya, kasus Ibu Santi menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online. Wanprestasi merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti secara hukum. Konsumen memiliki berbagai pilihan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan atas hak-haknya.

Berita Terkait

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?
MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya
APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!
SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari
JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!
JELASKAN Peralihan Hak Milik Apakah Yang Diperoleh Suneo Atas Tanah Kosong Tersebut? Jelaskan Disertai Dasar Hukumnya!
IBU SANTI Sering Sekali Membeli Barang Secara Online Berupa Tas Branded Ke Salah Satu Reseller Ternama Via Online, Tas Branded Tersebut Seharga
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 17:30 WIB

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

Thursday, 19 June 2025 - 16:57 WIB

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

Thursday, 19 June 2025 - 16:04 WIB

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Thursday, 19 June 2025 - 15:59 WIB

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Thursday, 19 June 2025 - 15:49 WIB

JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!

Berita Terbaru