Kasus Ibu Santi yang mengalami pengingkaran janji (wanprestasi) dari penjual tas branded online seharga Rp 50.000.000, menunjukkan pentingnya pemahaman hukum bagi konsumen dalam transaksi online. Setelah tiga bulan, tas yang telah dibayar lunas belum juga diterima. Artikel ini akan menganalisis peristiwa hukum yang terjadi dan perlindungan hukum yang dapat diperoleh Ibu Santi.
Analisis Peristiwa Hukum: Wanprestasi
Peristiwa hukum yang terjadi adalah wanprestasi atau ingkar janji. Penjual gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli, yaitu menyerahkan barang sesuai kesepakatan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang sah, yang telah tercipta sejak adanya kesepakatan harga dan barang, meskipun pembayaran dan penyerahan barang belum dilakukan secara serentak. Ini sesuai dengan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Wanprestasi dalam kasus ini termasuk tidak melakukan apa yang dijanjikan sama sekali (penjual tidak mengirimkan barang). Berbeda dengan wanprestasi yang berupa pengiriman barang yang terlambat atau tidak sesuai spesifikasi. Akibat wanprestasi ini, Ibu Santi berhak menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi dari penjual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlindungan Hukum bagi Ibu Santi
Ibu Santi sebagai konsumen memiliki perlindungan hukum yang kuat berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), KUHPerdata, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
UUPK memberikan sejumlah hak kepada konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Lebih penting lagi, konsumen berhak atas barang sesuai perjanjian. Penjual juga berkewajiban beritikad baik, memberikan informasi yang jujur, dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Jika terjadi pelanggaran, konsumen berhak atas ganti rugi, pengembalian uang, atau penggantian barang. Pasal 19 UUPK mengatur tentang hal ini.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
KUHPerdata menetapkan bahwa setiap perikatan yang tidak dipenuhi wajib diganti rugi oleh pihak yang lalai (Pasal 1239 KUHPerdata). Ibu Santi dapat menuntut pelaksanaan perjanjian (penyerahan tas), pembatalan perjanjian, atau ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan tentang pengertian perjanjian secara umum.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE memberikan perlindungan hukum pada transaksi elektronik. Transaksi online Ibu Santi dianggap sah selama memenuhi syarat sahnya perjanjian (kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal). UU ITE juga melindungi konsumen dari wanprestasi dalam transaksi online, termasuk hak untuk menuntut ganti rugi.
Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Ibu Santi
Ibu Santi memiliki beberapa opsi untuk mendapatkan keadilan:
- Somasi/Teguran: Mengirimkan surat teguran tertulis kepada penjual untuk meminta pemenuhan kewajiban.
- Pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen: Melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga perlindungan konsumen lain untuk mediasi atau penyelesaian alternatif.
- Gugatan ke Pengadilan: Jika upaya lain gagal, Ibu Santi dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pengembalian uang. Bukti transaksi, komunikasi, dan bukti lainnya sangat penting.
- Pengaduan ke Marketplace (jika ada): Jika transaksi melalui marketplace, laporkan kasus tersebut ke platform tersebut untuk meminta bantuan dalam penyelesaian.
Sanksi bagi Penjual
Penjual yang terbukti melakukan wanprestasi dapat dikenai berbagai sanksi. Ini bisa berupa kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, denda, dan biaya perkara. Besarnya sanksi akan bergantung pada bukti-bukti yang diajukan dan keputusan pengadilan.
Kesimpulan
Kasus Ibu Santi merupakan contoh nyata betapa pentingnya memahami hukum dalam transaksi online. Konsumen memiliki perlindungan hukum yang kuat dan berbagai jalur untuk menuntut haknya jika terjadi wanprestasi. Ketegasan dalam menuntut hak dan melengkapi bukti-bukti yang kuat akan meningkatkan peluang keberhasilan dalam memperoleh keadilan.
Saran tambahan: Ibu Santi sebaiknya menyimpan semua bukti transaksi, termasuk bukti pembayaran, bukti percakapan dengan penjual, dan tangkapan layar iklan atau deskripsi produk. Bukti-bukti ini sangat penting untuk memperkuat posisinya dalam menuntut haknya.