JELASKAN Peralihan Hak Milik Apakah Yang Diperoleh Suneo Atas Tanah Kosong Tersebut? Jelaskan Disertai Dasar Hukumnya!

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Suneo dan tanah kosong yang telah dikuasainya selama lebih dari 33 tahun menghadirkan pertanyaan menarik mengenai peralihan hak milik dalam hukum agraria Indonesia. Suneo, yang menanami lahan tersebut dengan berbagai pohon buah-buahan, mendapati klaim kepemilikan dari ahli waris. Namun, pengadilan memutuskan Suneo berhak atas tanah tersebut. Mari kita analisis peralihan hak milik dan perlindungan hukum yang diterimanya.

Peralihan Hak Milik Suneo atas Tanah Kosong

Peralihan hak milik Suneo atas tanah kosong tersebut dapat dijelaskan melalui konsep penguasaan secara nyata dan terus-menerus (asas bezit) yang diakui dalam hukum agraria Indonesia. Hal ini bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penguasaan yang lama, terbuka, dan tanpa pertentangan selama lebih dari 33 tahun menjadi poin penting dalam kasus ini.

Penguasaan Nyata (Bezit) dan Syarat-syaratnya

Asas bezit menekankan pada penguasaan fisik atas tanah secara terus-menerus. Syarat-syaratnya meliputi penguasaan nyata, terbuka, dan beritikad baik selama jangka waktu tertentu, tanpa adanya klaim dari pihak lain. Dalam kasus Suneo, tindakan menanami lahan dengan berbagai jenis pohon menunjukkan penguasaan nyata dan beritikad baik, menunjukkan upaya pemanfaatan tanah tersebut. Ketiadaan gugatan dari pihak lain selama lebih dari 30 tahun juga memperkuat klaimnya.

Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 memberikan landasan hukum bagi klaim Suneo. Meskipun pasal tersebut menyebutkan 20 tahun, pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa penguasaan Suneo jauh lebih lama dan putusan tersebut didasarkan pada keadilan dan substansi. Lama penguasaan yang signifikan ini menjadi faktor penting dalam keputusan pengadilan.

Konversi Hak Atas Tanah Menurut UUPA

Pasal 22 UUPA menyebutkan tiga cara memperoleh hak milik tanah: hukum adat, penetapan pemerintah, dan ketentuan undang-undang. Dalam kasus Suneo, perolehan hak milik melalui asas bezit dapat dikaitkan dengan hukum adat, yang kemudian dikonversi ke dalam sistem hukum nasional melalui UUPA. Penggunaan tanah dan pemanfaatannya secara produktif memperkuat argumen ini.

Putusan pengadilan berperan krusial dalam proses ini. Putusan pengadilan yang menguatkan hak milik Suneo menjadikan keputusan tersebut sebagai dasar hukum yang sah untuk peralihan hak milik. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ini merupakan penetapan hak milik yang sah secara yuridis.

Baca Juga :  JOMBANG - Ulah Dua Preman Yang Kerap Meresahkan Para Pedagang Di Stadion Merdeka, Jombang Akhirnya Terhenti, Keduanya Diringkus Polisi

Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum

Meskipun telah memenangkan perkara, pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan sangat penting bagi Suneo untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat. Pasal 23 UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 menekankan pentingnya pendaftaran hak milik dan setiap peralihannya untuk memperoleh bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Sertifikat hak milik akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kokoh.

Perlindungan Hukum yang Diterima Suneo

Suneo mendapatkan perlindungan hukum melalui berbagai mekanisme, baik preventif maupun represif. Perlindungan ini meliputi kepastian hukum melalui sertifikat tanah, perlindungan melalui putusan pengadilan, pengakuan negara dan perlindungan konstitusional, serta mekanisme pencegahan dan pemulihan.

Kepastian Hukum melalui Sertifikat Tanah

Setelah memperoleh hak milik, Suneo dapat mendaftarkan tanah tersebut dan mendapatkan sertifikat hak milik. Sertifikat ini menjadi bukti kuat kepemilikan dan memberikan kepastian hukum. Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 memberikan perlindungan tambahan dengan jangka waktu 5 tahun bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan setelah sertifikat diterbitkan.

Perlindungan melalui Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan yang memenangkan Suneo bersifat represif, mencegah klaim kepemilikan dari pihak lain. Putusan ini menjadi dasar hukum kuat atas kepemilikan Suneo, memberikan hak untuk mengurus balik nama sertifikat atau mengajukan permohonan sertifikat baru.

Baca Juga :  ANALISISLAH Fenomena Inovasi Ini Termasuk Ke Dalam Faktor Internal Atau Eksternal Beserta Dengan Alasannya!

Pengakuan Negara dan Perlindungan Konstitusional

UUPA dan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menjamin perlindungan hak atas tanah bagi warga negara Indonesia. Negara berkewajiban melindungi hak-hak yang sah dari klaim atau penguasaan yang tidak sah. BPN juga berperan dalam pengawasan administrasi pertanahan.

Mekanisme Pencegahan dan Pemulihan

Perlindungan hukum tidak hanya bersifat represif (melalui pengadilan), tetapi juga preventif melalui regulasi pendaftaran tanah, pengawasan administrasi pertanahan, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah. Pencegahan sengketa sejak awal sangat penting untuk menjaga stabilitas kepemilikan tanah.

Kesimpulannya, perolehan hak milik Suneo atas tanah kosong merupakan gabungan dari penguasaan nyata yang lama, pengakuan hukum positif, penguatan melalui putusan pengadilan, dan perlindungan administratif serta konstitusional. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penguasaan fisik tanah yang lama, peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa, dan pentingnya pendaftaran tanah untuk mendapatkan kepastian hukum.

Berita Terkait

Bagaimana Cara Merealisasikan Sikap Kritis? Berikut ini Jawabannya!
Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul
Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak
Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!
Jelaskan Dampak yang Terjadi Jika Predator atau Mangsa Mengalami Peningkatan atau Penurunan pada Keseimbangan Alam?
Bagaimana Dampak Perbedaan Waktu Bagi Masyarakat Indonesia? Simak Jawabannya Berikut Ini!
Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Jelaskan Makna Sifat Cahaya Menembus Benda Dinding? Berikut Ini Penjelasannya!
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 5 August 2025 - 17:17 WIB

Bagaimana Cara Merealisasikan Sikap Kritis? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 5 August 2025 - 15:11 WIB

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Monday, 4 August 2025 - 14:59 WIB

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

Monday, 4 August 2025 - 09:46 WIB

Jelaskan Dampak yang Terjadi Jika Predator atau Mangsa Mengalami Peningkatan atau Penurunan pada Keseimbangan Alam?

Monday, 4 August 2025 - 09:36 WIB

Bagaimana Dampak Perbedaan Waktu Bagi Masyarakat Indonesia? Simak Jawabannya Berikut Ini!

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB