GlowDerm, sebuah perusahaan skincare, mengembangkan serum anti-aging dengan formula eksklusif dan bahan aktif inovatif. Formula ini merupakan rahasia dagang perusahaan, hanya diketahui oleh tim riset inti. GlowDerm telah mendaftarkan merek dagang dan memiliki kemasan unik yang mudah dikenali konsumen.
Namun, seorang mantan ahli kimia GlowDerm bergabung dengan perusahaan pesaing dan meluncurkan produk serupa, meskipun dengan nama dan kemasan berbeda. GlowDerm menduga terjadi pencurian rahasia dagang dan persaingan tidak sehat karena kemiripan kemasan yang berpotensi membingungkan konsumen.
Analisis Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Kasus ini melibatkan dua potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual: pelanggaran rahasia dagang dan potensi pelanggaran merek dagang. Mari kita analisis lebih detail masing-masing pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Rahasia Dagang
Formula serum GlowDerm memenuhi kriteria rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Hal ini karena formula tersebut bersifat rahasia (hanya diketahui tim riset internal), memiliki nilai ekonomi (memberikan keunggulan kompetitif), dan dijaga kerahasiaannya (melalui pembatasan akses dan perjanjian kerahasiaan/NDA).
Tindakan mantan ahli kimia yang membocorkan formula merupakan pelanggaran Pasal 13 UU Rahasia Dagang, karena penggunaan rahasia dagang tanpa izin yang diperoleh secara tidak sah. Perusahaan pesaing juga turut bersalah karena menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal. Ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi berujung pada sanksi pidana dan perdata.
Potensi Pelanggaran Merek Dagang
Meskipun nama produk berbeda, kemiripan kemasan produk pesaing dengan produk GlowDerm dapat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelanggaran terjadi jika kesamaan kemasan menimbulkan kebingungan atau kesalahan identifikasi di kalangan konsumen.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan termasuk kesamaan warna, tipografi, logo, dan elemen desain lainnya. Semakin besar tingkat kemiripan dan potensi kebingungan konsumen, semakin besar kemungkinan perusahaan pesaing terbukti melanggar hukum merek dagang.
Langkah Hukum yang Dapat Diambil GlowDerm
Sebagai penasihat hukum GlowDerm, strategi hukum yang direkomendasikan meliputi upaya perdata dan pidana.
Upaya Perdata
GlowDerm dapat mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran rahasia dagang (berdasarkan Pasal 17 UU Rahasia Dagang) dan potensi pelanggaran merek dagang. Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita dan perintah penghentian produksi dan penjualan produk yang melanggar.
Bukti yang perlu dikumpulkan meliputi dokumen riset, perjanjian kerahasiaan (NDA), bukti akses mantan karyawan ke formula rahasia, dan analisis komparatif komposisi dan kemasan kedua produk. Analisis ahli mungkin diperlukan untuk membuktikan kesamaan yang membingungkan konsumen terkait kemasan produk.
Upaya Pidana
GlowDerm juga dapat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum pidana. Pelanggaran rahasia dagang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai dengan UU Rahasia Dagang. Laporan pidana ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Langkah tambahan yang bisa dilakukan adalah mengajukan permohonan sita maritatif kepada pengadilan untuk menyita produk pesaing guna mencegah perluasan kerugian. Hal ini penting agar produk pesaing yang diduga melanggar tidak terus beredar di pasar.
Mencegah Kebocoran Rahasia Dagang
GlowDerm perlu meningkatkan langkah-langkah pencegahan kebocoran rahasia dagang agar kejadian serupa tidak terulang. Beberapa strategi yang dapat diimplementasikan antara lain:
- Perjanjian Kerahasiaan (NDA) yang Komprehensif: NDA yang jelas dan komprehensif harus ditandatangani oleh semua karyawan, konsultan, dan pihak ketiga yang memiliki akses ke informasi rahasia.
- Pembatasan Akses yang Ketat: Implementasikan sistem kontrol akses yang ketat, baik fisik maupun digital, untuk membatasi akses informasi rahasia hanya pada individu yang berwenang.
- Klausul Non-Kompetisi: Masukkan klausul non-kompetisi dalam kontrak kerja untuk mencegah karyawan dari bekerja dengan pesaing setelah keluar dari perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
- Prosedur Keluar Karyawan yang Terstruktur: Terapkan prosedur keluar karyawan yang terstruktur, termasuk pengembalian semua dokumen dan data rahasia, serta wawancara keluar untuk mengingatkan kewajiban kerahasiaan.
- Pelatihan dan Edukasi: Berikan pelatihan dan edukasi kepada karyawan mengenai pentingnya menjaga rahasia dagang dan konsekuensi pelanggaran.
- Audit Berkala: Lakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan kerahasiaan dan mendeteksi potensi kebocoran informasi.
- Penggunaan Teknologi Keamanan Informasi: Gunakan teknologi keamanan informasi seperti enkripsi data, firewall, dan sistem deteksi intrusi untuk melindungi informasi rahasia dari akses yang tidak sah.
Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan ini, GlowDerm dapat meminimalkan risiko kebocoran rahasia dagang dan melindungi aset intelektualnya di masa mendatang. Perlindungan yang komprehensif merupakan investasi penting untuk keberhasilan jangka panjang perusahaan.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi perusahaan. GlowDerm perlu mengambil tindakan hukum yang tegas dan proaktif untuk melindungi haknya dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang komprehensif untuk melindungi rahasia dagangnya di masa mendatang.