DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

- Redaksi

Tuesday, 24 June 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Jakarta (Dok. Ist)

DPRD Jakarta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menegaskan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam harus dimasukkan ke dalam aturan resmi.

Anggota Pansus, Ali Lubis, mengatakan bahwa aturan larangan merokok di tempat hiburan malam perlu dijelaskan secara rinci dalam bagian awal Raperda, yakni pada Bab Ketentuan Umum.

Menurutnya, tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan yang menyajikan hiburan malam untuk umum perlu secara spesifik disebutkan sebagai area yang dilarang untuk merokok.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” kata Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Apple Siapkan iPhone 17 dengan Refresh Rate Lebih Tinggi, Ini Bocorannya

Ia juga menyoroti bahwa puntung rokok sering menjadi penyebab kebakaran di tempat-tempat hiburan tersebut. Karena itu, larangan merokok di area tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan pengunjung dan lingkungan.

Ali menyebutkan bahwa usulan ini sudah mendapat dukungan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang juga menginginkan agar aturan ini segera ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menjelaskan bahwa tempat hiburan malam yang dimaksud dalam aturan ini adalah tempat-tempat yang dikhususkan untuk orang dewasa, biasanya usia 17 hingga 21 tahun ke atas.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya batasan usia tersebut, aturan bisa dibuat lebih jelas dan tidak tumpang tindih.

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru