PT Kereta Api Indonesia atau KAI Berupaya Mengamankan Aset Lahan dan Bangunan di Jawa Timur

- Redaksi

Wednesday, 25 June 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menargetkan penarikan seluruh aset lahan dan bangunan miliknya di Jawa Timur yang masih dikuasai pihak lain dapat selesai dalam waktu maksimal empat tahun ke depan.

Saat ini, banyak aset KAI yang dimanfaatkan oleh pihak pribadi maupun dikomersialkan tanpa dasar hukum yang sah.

“Ada mispersepsi bahwa selama ini tanah negara yang dikelola KAI bisa dikuasai, dimiliki tanpa hak, kemudian ditempati secara turun-temurun. Semua harus ada landasan hukum,” ujarnya usai Forum Group Discussion bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya, Selasa (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surabaya menjadi wilayah dengan jumlah aset KAI terbanyak yang dikuasai pihak lain, dengan luas lahan dan bangunan mencapai 5.464.357 meter persegi.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Diminta Serius Tangani Prostitusi

“Kami terus berproses sesuai, baik arahan narsum, baik nanti kita sertifikatkan, upaya mitigasi,” bebernya.

Wilayah Madiun dan Jember menyusul sebagai daerah dengan jumlah aset terbanyak yang belum dikelola langsung oleh perusahaan.

PT KAI menargetkan seluruh aset tersebut dapat diamankan dan disertifikasi sepenuhnya dalam jangka waktu tiga hingga empat tahun ke depan.

Saat ini, KAI mengelola total aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi di berbagai wilayah operasional, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas.

Dengan upaya ini, KAI berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan pendapatan perusahaan [1].

Berita Terkait

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala
Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!
Gempa M 7,3 Guncang Bitung Sulawesi Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Cara Melihat Pink Moon April 2026: Waktu, Lokasi, dan Tips Terbaik

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Sunday, 5 April 2026 - 16:32 WIB

Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP

Sunday, 5 April 2026 - 12:57 WIB

UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

Saturday, 4 April 2026 - 09:35 WIB

Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Friday, 3 April 2026 - 09:18 WIB

Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah

Berita Terbaru