Tiga Pejabat Bank di BSD Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp10 Miliar

- Redaksi

Wednesday, 25 June 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat bank yang jadi tersangka korupsi (Dok. Ist)

Pejabat bank yang jadi tersangka korupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan tiga orang pejabat dari bank milik negara (bank plat merah) yang berada di kawasan BSD, Serpong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah mengeluhkan nama mereka masuk daftar hitam (blacklist) di sistem BI Checking, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan kredit apa pun. Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial MR, H, dan GSP.

Ketiga tersangka memiliki jabatan penting di bank tersebut. MR menjabat sebagai branch manager, H sebagai sales manager, dan GSP sebagai kepala cabang (head branch manager).

Menurut Apsari, dugaan kredit fiktif ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Untuk mengusut kasus ini, jaksa telah memeriksa 49 saksi, yang terdiri dari nasabah, pegawai bank, hingga pejabat di bank plat merah tersebut.

Tersangka MR saat ini sudah lebih dulu ditahan karena terlibat dalam kasus pencurian. Sementara dua tersangka lainnya langsung ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bentuk komitmen dari kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN. Serta juga mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Berita Terkait

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak
KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!
Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 20:25 WIB

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:22 WIB

KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

Wednesday, 24 December 2025 - 20:17 WIB

KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 11:15 WIB

Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Berita Terbaru

Cara Menjadi Cwok Soft Spoken yang Disenangi Wanita

Lifestyle

5 Cara Menjadi Cwok Soft Spoken yang Disenangi Wanita

Wednesday, 24 Dec 2025 - 10:52 WIB