SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan tiga orang pejabat dari bank milik negara (bank plat merah) yang berada di kawasan BSD, Serpong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah mengeluhkan nama mereka masuk daftar hitam (blacklist) di sistem BI Checking, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan kredit apa pun. Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial MR, H, dan GSP.
Ketiga tersangka memiliki jabatan penting di bank tersebut. MR menjabat sebagai branch manager, H sebagai sales manager, dan GSP sebagai kepala cabang (head branch manager).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Apsari, dugaan kredit fiktif ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Untuk mengusut kasus ini, jaksa telah memeriksa 49 saksi, yang terdiri dari nasabah, pegawai bank, hingga pejabat di bank plat merah tersebut.
Tersangka MR saat ini sudah lebih dulu ditahan karena terlibat dalam kasus pencurian. Sementara dua tersangka lainnya langsung ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bentuk komitmen dari kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN. Serta juga mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.