Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran

- Redaksi

Saturday, 5 July 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan

SwaraWarta.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah yang signifikan bagi para pekerja di Indonesia.

Dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama di tengah fluktuasi kondisi perekonomian, banyak yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak menerima bantuan ini? Memahami kriteria dan mekanisme penyalurannya menjadi kunci agar bantuan ini tepat sasaran.

Secara umum, BSU BPJS Ketenagakerjaan ditujukan bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun kriteria spesifik dapat sedikit berubah setiap kebijakan dikeluarkan, ada beberapa persyaratan inti yang secara konsisten diterapkan.

Pertama dan yang paling utama, penerima BSU haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, mereka wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Keaktifan ini biasanya dibuktikan dengan status kepesertaan yang valid dan iuran yang rutin dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketiga, ada batasan gaji/upah minimum yang diberlakukan. Umumnya, pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji di bawah ambang batas tertentu, misalnya di bawah Rp 3,5 juta atau Rp 5 juta per bulan, tergantung pada kebijakan yang berlaku pada periode penyaluran tersebut. Tujuan dari batasan ini adalah untuk memastikan bantuan menyasar pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah yang lebih membutuhkan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto dikabarkan Bertemu Megawati Soekarnoputri

Keempat, penerima BSU bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri. Hal ini karena PNS dan TNI/Polri memiliki skema tunjangan dan bantuan tersendiri dari pemerintah. Kelima, penerima belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan.

Terakhir, kriteria penting lainnya adalah tidak di-PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan pada periode tertentu sebelum penetapan penerima. BSU ditujukan untuk mempertahankan daya beli pekerja yang masih aktif.

Mekanisme penyaluran BSU biasanya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank penerima yang telah terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan. Verifikasi data dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan penerima. Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan dan kelayakan mereka melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Eks Napi Kasus Pencabulan Berpeluang Lolos Ke DPRD Pandeglang, Begini Faktanya!

Dengan memahami kriteria ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pekerja, dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, sehingga program pemerintah ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia.

 

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!
Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru