Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran

- Redaksi

Saturday, 5 July 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair

PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair

SwaraWarta.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah yang signifikan bagi para pekerja di Indonesia.

Dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama di tengah fluktuasi kondisi perekonomian, banyak yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak menerima bantuan ini? Memahami kriteria dan mekanisme penyalurannya menjadi kunci agar bantuan ini tepat sasaran.

Secara umum, BSU BPJS Ketenagakerjaan ditujukan bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun kriteria spesifik dapat sedikit berubah setiap kebijakan dikeluarkan, ada beberapa persyaratan inti yang secara konsisten diterapkan.

Pertama dan yang paling utama, penerima BSU haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, mereka wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Keaktifan ini biasanya dibuktikan dengan status kepesertaan yang valid dan iuran yang rutin dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketiga, ada batasan gaji/upah minimum yang diberlakukan. Umumnya, pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji di bawah ambang batas tertentu, misalnya di bawah Rp 3,5 juta atau Rp 5 juta per bulan, tergantung pada kebijakan yang berlaku pada periode penyaluran tersebut. Tujuan dari batasan ini adalah untuk memastikan bantuan menyasar pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah yang lebih membutuhkan.

Baca Juga :  Kebakaran di RSPP Jakarta Selatan Diduga Akibat Korsleting Listrik

Keempat, penerima BSU bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri. Hal ini karena PNS dan TNI/Polri memiliki skema tunjangan dan bantuan tersendiri dari pemerintah. Kelima, penerima belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan.

Terakhir, kriteria penting lainnya adalah tidak di-PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan pada periode tertentu sebelum penetapan penerima. BSU ditujukan untuk mempertahankan daya beli pekerja yang masih aktif.

Mekanisme penyaluran BSU biasanya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank penerima yang telah terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan. Verifikasi data dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan penerima. Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan dan kelayakan mereka melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Polisi Terapkan Sistem Satu Arah di Jalur Gentong Saat Arus Balik Lebaran 2025

Dengan memahami kriteria ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pekerja, dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, sehingga program pemerintah ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia.

 

Berita Terkait

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya
Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Dex Series Naik, Harga Bensin Stabil
PPG Guru Tertentu Periode 3 2025: Persiapkan Dari Sekarang untuk Peningkatan Kompetensi
3 Oktober 2025 Hari Apa Boyfriend? Jawabannya dan Ide Spesial untuk Pacarmu
KLJ September 2025 Kapan Cair? Ini Prediksi dan Cara Ceknya
Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya
Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat? Ini Jawaban dan Manfaatnya
PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos

Berita Terkait

Saturday, 4 October 2025 - 13:00 WIB

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya

Friday, 3 October 2025 - 10:38 WIB

Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Dex Series Naik, Harga Bensin Stabil

Friday, 3 October 2025 - 09:42 WIB

PPG Guru Tertentu Periode 3 2025: Persiapkan Dari Sekarang untuk Peningkatan Kompetensi

Thursday, 2 October 2025 - 18:29 WIB

3 Oktober 2025 Hari Apa Boyfriend? Jawabannya dan Ide Spesial untuk Pacarmu

Wednesday, 1 October 2025 - 16:44 WIB

KLJ September 2025 Kapan Cair? Ini Prediksi dan Cara Ceknya

Berita Terbaru

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur

Berita

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya

Saturday, 4 Oct 2025 - 13:00 WIB

Cara Mencegah Penularan Tipes

Kesehatan

Apakah Tipes Menular? Mengulas Penyebab dan Cara Pencegahannya

Saturday, 4 Oct 2025 - 12:52 WIB

Cara Membatalkan Pinjaman KrediOne

Teknologi

Cara Membatalkan Pinjaman KrediOne dengan Tepat dan Cepat

Saturday, 4 Oct 2025 - 12:35 WIB