Pajak Hiburan Mengalami Kenaikan, Ini Dia Fungsinya!

- Redaksi

Tuesday, 23 January 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sejumlah menteri di acara The Weekly Brief With Sandi Uno (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada kategori kesenian dan hiburan, untuk mengendalikan kegiatan tertentu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan untuk memperoleh pendapatan daerah dan mengatur kegiatan tersebut. 

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang dipantau di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Balon Udara Siap Hiasi Langit Pekalongan pada Puncak Syawal

Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menentukan aturan pajak tersebut. 

Beberapa jenis PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi makanan, minuman, listrik, perhotelan, parkir, kesenian, dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen. 

Sementara itu, pada aturan sebelumnya, tarif paling tinggi adalah 35 persen.

“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” ujarnya.

Pemerintah menaikkan tarif pajak pada bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke saja. 

Baca Juga :  Raditya Dika Ajak Kreator Maksimalkan YouTube Shopping Affiliate untuk Penghasilan Tambahan

Namun, beberapa jenis kesenian dan hiburan, seperti bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan konser musik turun tarifnya.

Dalam mencapai keseimbangan ekonomi sektor hiburan, pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. 

Dalam sektor pariwisata, pemerintah memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Ini membuat besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen menjadi 12 persen.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran pada semua Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berita Terkait

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB