Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tawuran terhadap anak SMP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus duel maut pelajar SMP yang terjadi pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Dimana seorang pelajar berusia 13 tahun bernama MPY meninggal dunia. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi karena adanya janjian tawuran melalui media sosial yang tidak diawasi oleh orang tua atau sekolah. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk yang menonton kejadian ini, akan dikenakan pasal pidana. 

Baca Juga:

Remaja di Magelang Diringkus Polisi saat Bawa Celurit untuk Tawuran

“Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF (13) melakukan duel sehingga korban meninggal dunia,” ujar Tony

Baca Juga :  Seorang Anak Sekolah Dasar Terjatuh dari Panjat Tebing.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan,” bebernya

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan perannya. Ancaman pidana yang dikenakan adalah selama 10 tahun untuk pasal perlindungan anak, 15 tahun untuk pasal pembunuhan.

Baca Juga:

Geger, Aksi Tawuran Terjadi di Tangsel 49 Orang diamankan Kepolisian

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman 7 tahun untuk pasal penganiayaan berat, dan beberapa pasal lain yang terkait. 

Baca Juga :  Jokowi Hendak Dimakzulkan? Begini Penjelasannya

Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi dan diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa depan.

“Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” beber Tony.

Berita Terkait

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Berita Terbaru

Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana

Teknologi

2 Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana dengan Cepat dan Mudah

Monday, 26 Oct 2026 - 07:11 WIB