Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

- Redaksi

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025

SwaraWarta.co.id – Kapan batas waktu pencairan BSU 2025 di kantor Pos? Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000 bagi pekerja berpenghasilan rendah, dengan salah satu jalur pencairan melalui Kantor Pos.

Penyaluran melalui kantor pos dimulai pada tanggal 3 Juli 2025.

Sampai kapan bisa mencairkan BSU di kantor pos?

Terdapat dua informasi utama tentang batas waktu pencairan:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Beberapa sumber menyebutkan dari Kantor Pos Cikini bahwa periode pencairan adalah antara 3 hingga 15 Juli 2025.
  • Namun, menurut penjelasan langsung dari Vice President Penyaluran Bantuan Sosial PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, batas akhir pencairan adalah 31 Juli 2025. Ia juga menyampaikan kemungkinan perpanjangan jika ada permintaan dari Kemenaker.
Baca Juga :  RS Polri Kramat Jati Identifikasi Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza

Dengan demikian, penerima BSU yang mencairkan lewat Kantor Pos perlu bergerak cepat mengantisipasi dua tanggal batas:

  • Pertengahan batas awal: 15 Juli 2025, sebagaimana disebut oleh beberapa kantor pos.
  • Batas resmi maksimum: 31 Juli 2025, berdasarkan pernyataan PT Pos Indonesia.

Risiko jika terlambat

Andi menegaskan bahwa jika penerima tidak mencairkan hingga batas waktu yang ditentukan (hingga 31 Juli 2025), maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara, dan penerima dianggap gugur statusnya.

Siapa yang bisa mencairkan & bagaimana caranya?

  • Hanya penerima langsung yang boleh mengambil bantuan; tidak bisa diwakilkan.
  • Cek status penerima dapat melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay, yang akan menampilkan QR code/ barcode BSU untuk dibawa saat mencairkan di kantor pos.
  • Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
    • KTP asli (serta fotokopi, jika diperlukan)
    • QR code dari aplikasi Pospay
    • BPJS Ketenagakerjaan atau dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan kantor
Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 27 Lapak PKL di Kawasan Puncak

Jadi, bagi pekerja yang tercantum sebagai penerima BSU dan akan mencairkan melalui Kantor Pos, segera lakukan pencairan sejak awal Juli, usahakan sebelum 15 Juli 2025 jika memungkinkan namun paling lambat 31 Juli 2025.

Persiapkan dokumen lengkap dan QR code dari aplikasi Pospay, serta datangi kantor pos terdekat secara langsung sebelum tenggat.

Semoga berita ini membantu agar Anda tidak melewatkan kesempatan bantuan yang telah disiapkan pemerintah.

 

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB