Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

- Redaksi

Monday, 11 August 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bergabung sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar).

Rekrutmen yang dijadwalkan pada 12–14 Agustus 2025 ini dibuka untuk 1.000 posisi yang akan ditempatkan di lima wilayah kota administrasi: Jakarta Timur (219), Jakarta Selatan (211), Jakarta Barat (202), Jakarta Pusat (187), dan Jakarta Utara (181).

Penempatan untuk Kepulauan Seribu masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa standar seleksi tahun ini lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya, mengingat sifat pekerjaan yang sangat menuntut kesiapan fisik dan mental tinggi.

Syarat Pendaftaran

  1. Pendidikan minimal lulusan SLTA (SMA/SMK/STM atau setara).
  2. Tinggi badan minimal 165 cm (standar minimal yang ditetapkan untuk penyaringan awal).
  3. Lulus tes fisik, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pangdam Jaya, untuk memastikan kesiapan fisik dalam tugas berat di lapangan.
  4. Melampirkan dokumen administrasi, seperti:
    • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
    • Surat keterangan sehat dari dokter, termasuk tidak buta warna.
Baca Juga :  BNI dan OJK Edukasi Pekerja Konstruksi IKN Tentang Bahaya Judi Online

Meskipun pendaftar umum diperkenankan mengikuti proses ini, calon dengan KTP DKI Jakarta akan memperoleh prioritas apabila nilai seleksi mereka sama dengan pelamar luar daerah.

Landasan Hukum dan Status Kepegawaian

Rekrutmen ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 beserta aturan gubernur terkait.

Para pelamar yang lolos akan berstatus sebagai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), bukan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Proses ini dianggap mendesak karena idealnya DKI Jakarta membutuhkan sekitar 11.000 personel damkar, namun saat ini baru tersedia sekitar 4.000 personel

Rekrutmen petugas damkar tahun 2025 ini menjadi momentum untuk memperkuat ketangguhan layanan darurat di ibu kota.

Baca Juga :  vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Dengan persyaratan pendidikan, fisik, dan administrasi yang tegas, Pemprov DKI berharap mendapatkan personel yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan fisik menghadapi tantangan di lapangan.

 

Berita Terkait

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya
Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat? Ini Jawaban dan Manfaatnya
PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos
Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty
Cara War Tiket KAI yang Efektif, Tak Hanya Saat Promo!
Panduan Lengkap: Cara Cek Status BSU Oktober 2025 dan Syaratnya
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Mudah via MOLA BKN
Ulang Tahun ke-27 Google: Nostalgia dengan Logo Lawas dan Perjalanan Inovasi

Berita Terkait

Tuesday, 30 September 2025 - 10:28 WIB

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya

Monday, 29 September 2025 - 10:23 WIB

PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos

Sunday, 28 September 2025 - 18:13 WIB

Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty

Sunday, 28 September 2025 - 17:16 WIB

Cara War Tiket KAI yang Efektif, Tak Hanya Saat Promo!

Sunday, 28 September 2025 - 17:07 WIB

Panduan Lengkap: Cara Cek Status BSU Oktober 2025 dan Syaratnya

Berita Terbaru

Harga iPhone 17 Pro Max dan Spesifikasi Terbaru 2025

Teknologi

Harga iPhone 17 Pro Max dan Spesifikasi Terbaru 2025

Tuesday, 30 Sep 2025 - 18:30 WIB

Update Android 16

Teknologi

Jadwal Update Android 16: Kapan Ponsel Anda Mendapatkannya?

Tuesday, 30 Sep 2025 - 10:45 WIB