Airlangga Hartarto Pastikan Kalau Bansos Tidak Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

- Redaksi

Friday, 19 January 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto Pastikan Bansos Aman dari Kepentingan Politik-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk 22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) tidak terafilisiasi dengan partai politik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara penyerahan bansos di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, Airlangga menyatakan bahwa program tersebut adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.

Menurut Airlangga, pelaksanaan bansos telah sesuai dengan program yang telah diinisiasi oleh pemerintah sejak lama.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa program bansos tidak dapat dihentikan secara tiba-tiba.

Airlangga menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yang berjalan terus, dan pemilu tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Omzet Pedagang Tanah Abang Mengalami Kenaikan

Airlangga mengatakan bahwa semuanya telah dilaksanakan dari program yang ada yang telah bergulir.

“Pemilu kan tidak bisa semuanya kami stop, karena ini kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan pemilu,” tegas Airlangga.

Airlangga juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus mendistribusikan bansos guna menjaga daya beli masyarakat dan menurunkan tingkat inflasi.

Dia menjelaskan bahwa menurunkan inflasi merupakan langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, yang tidak boleh terhenti oleh adanya pemilu.

Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah akan melanjutkan upaya untuk menjaga daya beli dan menurunkan inflasi.

Menurut Airlangga pula, menurunkan inflasi merupakan upaya untuk pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan  ekonomi tentu saja tidak bisa diberhentikan karena adanya pemilu.

Baca Juga :  Pertamina dan JOGMEC Kerja Sama untuk Mengurangi Emisi Metana

Mengenai warga yang belum menerima bansos, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengecekan data untuk memastikan bahwa hanya warga yang berhak menjadi PBP yang akan menerima bantuan tersebut.

Ia juga menyebut bahwa seringkali kepala desa menjadi sorotan dalam distribusi bansos.

“Justru yang belum kebagian itu kami lihat datanya. Biasanya, yang dipermasalahkan masyarakat adalah kepala desanya,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan program bansos sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.

Ia menekankan bahwa bansos merupakan program yang terus berlangsung tanpa adanya intervensi politik, dan distribusi akan terus dilakukan untuk mendukung ekonomi serta kebutuhan dasar masyarakat.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru