PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

- Redaksi

Monday, 22 September 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPh 21 Berapa Persen?

PPh 21 Berapa Persen?

SwaraWarta.co.id – Memahami tarif PPh 21 sangat penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan Indonesia.

Pertanyaan “PPh 21 berapa persen?” sering muncul, dan jawabannya bergantung pada besaran penghasilan serta status NPWP karyawan.

Tarif PPh 21 yang Berlaku

PPh 21 dikenakan berdasarkan tarif progresif, yang berarti persentase pajak meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan kena pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif ini diterapkan pada penghasilan bruto setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun.
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Baca Juga :  Cara Menghitung PPh 21: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Perusahaan

Perlu diingat bahwa tarif ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang terbaru.

Perbedaan Tarif bagi Pemegang NPWP dan Non-NPWP

Status NPWP berpengaruh signifikan terhadap besaran pemotongan PPh 21. Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal yang berlaku untuk setiap lapisan penghasilan.

Artinya, tarif untuk mereka menjadi 120% dari tarif yang seharusnya dipotong jika memiliki NPWP.

Misalnya, jika tarif normal untuk suatu lapisan penghasilan adalah 5%, maka bagi yang tidak ber-NPWP akan dikenakan tarif sebesar 6%.

Cara Menghitung PPh 21

Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengurangkan penghasilan bruto (gaji pokok, tunjangan, bonus) dengan PTKP yang berlaku terlebih dahulu. Hasilnya, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP), kemudian dikalikan dengan tarif progresif yang sesuai. Untuk mempermudah, tersedia juga kalkulator online PPh 21 yang dapat membantu menghitung estimasi kewajiban pajak dengan memasukkan gross income dan effective tax rate.

Baca Juga :  Update Harga Beras dan Bawang di Jawa Timur pada Senin, 11 September 2023

Insentif PPh 21 DTP 2025

Pada tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor padat karya tertentu, seperti tekstil dan furnitur. Insentif ini berlaku jika penghasilan di bulan pertama tahun 2025 atau bulan pertama bekerja tidak melebihi Rp 10 juta

Dalam hal ini, pemerintah akan menanggung beban PPh 21, sehingga karyawan menerima penghasilan penuh tanpa dipotong pajak.

Jawaban atas “PPh 21 berapa persen?” tidak tunggal, melainkan bergantung pada besaran penghasilan, status NPWP, dan kebijakan insentif yang berlaku. Perusahaan dan karyawan perlu memahami hal ini untuk melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu. Selalu pastikan untuk merujuk pada regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berita Terkait

Usai PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025 dengan Penyaluran Dua Tahap
Pemerintah Salurkan Bansos 10 Kg Beras untuk 18,2 Juta Penerima hingga Akhir 2025, Anggaran Rp13,9 Triliun Disiapkan
Kabar Gembira! Dana Bansos Ganda Cair Hari Ini, KPM Harus Segera Cek Rekening KKS di 4 Bank Penyalur Resmi
Daftar KPM Penerima Bansos Beras 40 Kg Tahap 3, Plus Update PKH dan BPNT: Bantuan 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025
Kabar Gembira Hari Ini, Bansos Beras 40 Kg Cair Bertahap Mulai Akhir September 2025, Bantuan Lain Ikut Menyusul
Update Bansos! Cek Jadwal dan Penerima Bantuan Beras 40 Kg Alokasi 2 Bulan, Apakah Nama Anda Masuk Daftar KPM?
Memasuki Pertengahan September, Pemerintah Perpanjang Pencairan Bansos Ini hingga Akhir 2025, Pastikan Status Anda Tidak Dicoret
Awas Dicoret! Pemerintah Kini Lacak NIK untuk Cek Penerima Bansos, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Hilangkan Hak KPM

Berita Terkait

Monday, 22 September 2025 - 10:31 WIB

PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Monday, 15 September 2025 - 15:44 WIB

Usai PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025 dengan Penyaluran Dua Tahap

Monday, 15 September 2025 - 15:04 WIB

Pemerintah Salurkan Bansos 10 Kg Beras untuk 18,2 Juta Penerima hingga Akhir 2025, Anggaran Rp13,9 Triliun Disiapkan

Monday, 15 September 2025 - 14:24 WIB

Kabar Gembira! Dana Bansos Ganda Cair Hari Ini, KPM Harus Segera Cek Rekening KKS di 4 Bank Penyalur Resmi

Monday, 15 September 2025 - 14:04 WIB

Daftar KPM Penerima Bansos Beras 40 Kg Tahap 3, Plus Update PKH dan BPNT: Bantuan 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025

Berita Terbaru

Kenapa Mulut Terasa Pahit

Lifestyle

Kenapa Mulut Terasa Pahit? Ternyata ini Penyebab Umumnya!

Monday, 22 Sep 2025 - 12:00 WIB

PPh 21 Berapa Persen?

Ekonomi

PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Monday, 22 Sep 2025 - 10:31 WIB

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025

Berita

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025

Monday, 22 Sep 2025 - 10:11 WIB