SwaraWarta.co.id – Bagaimana rumusan Pancasila berdasarkan sidang panitia sembilan? Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang lahir melalui proses perumusan panjang dan penuh dinamika.
Salah satu tahapan krusial dalam sejarah perumusan ini adalah sidang yang dilakukan oleh Panitia Sembilan pada tahun 1945.
Hasil dari sidang penting ini dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang memuat rumusan awal Pancasila. Memahami rumusan ini sangat penting untuk menelusuri akar ideologis bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tugas dan Hasil Panitia Sembilan
Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945 setelah Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang calon dasar negara.
Panitia ini bertugas merumuskan kembali dan menyelaraskan usulan-usulan dasar negara yang telah disampaikan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil menyepakati suatu rancangan Pembukaan Hukum Dasar yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Rumusan dasar negara yang terdapat dalam alinea keempat Piagam Jakarta ini merupakan rumusan Pancasila yang disepakati Panitia Sembilan.
Rumusan Pancasila Versi Panitia Sembilan
Berikut adalah rumusan Pancasila berdasarkan Sidang Panitia Sembilan (Piagam Jakarta):
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan ini sangat bersejarah, terutama pada sila pertamanya. Frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi catatan penting yang menunjukkan upaya awal pendiri bangsa untuk mengakomodasi aspirasi kelompok Islam.
Perbedaan dan Penetapan Akhir
Meskipun Piagam Jakarta menjadi tonggak awal, rumusan tersebut tidak menjadi final. Menjelang proklamasi kemerdekaan, muncul keberatan dari perwakilan Indonesia bagian Timur mengenai sila pertama. Demi menjaga persatuan dan kesatuan nasional yang lebih luas, terutama dalam menyikapi keragaman agama di Indonesia, akhirnya terjadi perubahan signifikan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa“.
Perubahan ini menghasilkan rumusan Pancasila yang sah dan berlaku hingga saat ini yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Proses perumusan ini membuktikan tingginya semangat musyawarah dan mufakat para pendiri bangsa demi menyusun fondasi negara yang mampu menaungi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Mempelajari Piagam Jakarta membantu kita menghargai nilai-nilai toleransi dan pengorbanan para founding fathers.