SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara registrasi ulang BPJS kesehatan yang harus kamu perhatikan. Pemerintah akan melaksanakan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Bagi peserta yang menunggak, registrasi ulang menjadi kunci untuk kembali aktif memperoleh layanan kesehatan tanpa harus melunasi utang terlebih dahulu.
Syarat Peserta yang Berhak Mengikuti Pemutihan
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti program ini. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa pemutihan ditujukan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghapusan tunggakan:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta yang beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
- Peserta dari kalangan tidak mampu.
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
Program yang rencananya dimulai pada akhir tahun 2025 ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya.
Langkah-Langkah Registrasi Ulang BPJS dan Cara Cek Tunggakan
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengikuti program ini:
- Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan: Pastikan status dan jumlah tunggakan Anda melalui aplikasi Mobile JKN (menu Info Peserta), chatbot CHIKA di nomor 0811-8750-400 (WhatsApp/Telegram), atau Call Center BPJS 165.
- Pastikan Memenuhi Kategori: Verifikasi sendiri apakah Anda termasuk dalam kelompok PBI atau telah terdaftar dalam data DTSEN. Jika belum, Anda bisa mendaftarkan diri dalam data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos.
- Tunggu Verifikasi Data: BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Pemda untuk memverifikasi data calon penerima manfaat agar program tepat sasaran.
- Lakukan Aktivasi Ulang: Setelah tunggakan dihapus, lakukan aktivasi ulang kepesertaan. Dengan ini, status Anda akan kembali aktif tanpa dendam dan dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan kembali.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut bahwa kebijakan pemutihan ini adalah langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta yang tidak mampu.
Saat ini, terdapat sekitar 23 juta peserta yang tercatat memiliki tunggakan iuran.
Program ini akan segera dibahas bersama DPR RI untuk mempercepat implementasinya.
Bagi peserta yang aktif dan lancar membayar iuran, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi status kepesertaan mereka. Pemerintah berharap, dengan penghapusan tunggakan ini, semangat gotong royong dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus terjaga.

















