Polisi Ungkap Ada Korban Lain dibalik Penyiraman Air Keras kepada Pedangang Semangka

- Redaksi

Tuesday, 9 January 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lokasi penyiraman air keras terhadap pedagang semangka
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada dini hari Senin (8/1), terjadi penyerangan yang dilakukan oleh Dede Jaya (28) kepada Utomo yang berjualan semangka di sebuah kios. 

Dede Jaya terlebih dahulu menyiram Utomo dengan menggunakan air keras sebelum kemudian memukulinya dan membacoknya menggunakan celurit. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengungkap bahwa tidak hanya Utomo yang terkena serangan, ada korban lain yang juga terpapar air keras.

“Korban Saudara Utomo meninggal dunia dan Saudara Muhammad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga :  Profil Segoro Luhur: Calon Wakil Bupati Ponorogo yang Siap Raih Suara Milenial

Saat kejadian tersebut terjadi, korban sedang berbincang dengan dua orang lainnya di kios semangka milik Utomo. 

“Menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Saudara Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya, yaitu Saudara Muhammad Basori alias Abas,” katanya.

Sayangnya, Utomo tewas pada hari yang sama akibat serangan tersebut sementara Abas yang juga menjadi korban masih sedang dirawat di rumah sakit.

“Pukul 04.00 WIB, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, lalu meninggal dunia di sana. Sedangkan Muhammad Basori, korban kedua, saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru