Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

- Redaksi

Tuesday, 10 March 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan Bansos Tahap 3 Cair

Kapan Bansos Tahap 3 Cair

SwaraWarta.co.id – Memiliki hunian layak adalah impian setiap keluarga. Di tahun 2026, pemerintah semakin memudahkan masyarakat melalui berbagai program digital untuk mempercepat distribusi bantuan hunian.

Jika Anda sedang mencari informasi mengenai cara mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah secara online, artikel ini akan mengulas langkah-langkah praktis dan syarat yang perlu Anda siapkan.

Jenis Bantuan Rumah yang Tersedia

Sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui jenis bantuan yang sesuai dengan kebutuhan Anda:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. BSPS (Bedah Rumah): Bantuan untuk renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).
  2. Rumah Subsidi (FLPP): Bantuan pembiayaan untuk pembelian rumah baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  3. Pembangunan Rumah Baru: Bantuan material untuk membangun rumah di atas lahan pribadi.
Baca Juga :  Siskaeee Tiba di Polda Metro Jaya usai dijemput Paksa Pihak Kepolisian

Syarat Utama Penerima Bantuan

Agar pengajuan Anda diterima, pastikan Anda memenuhi kriteria umum berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik yang aktif.
  • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
  • Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah sebelumnya.
  • Memiliki penghasilan yang masuk dalam kategori MBR (biasanya di bawah Rp4-8 juta tergantung zonasi).
  • Untuk bedah rumah, kondisi rumah harus benar-benar tidak layak huni dan berdiri di atas tanah milik sendiri (bukan sengketa).

Langkah Cara Mendapatkan Bantuan Rumah Secara Online

Pemerintah kini menyediakan platform digital seperti aplikasi SiKasep atau portal SIBARU untuk memudahkan pendataan. Berikut adalah alur pendaftarannya:

  1. Aktivasi Akun di Aplikasi Cek Bansos
Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas

Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos di Play Store. Lakukan registrasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto. Melalui menu “Daftar Usulan”, Anda bisa mengajukan diri atau keluarga sebagai calon penerima bantuan sosial, termasuk bantuan perumahan.

  1. Melalui Portal SIBARU atau e-RTLH

Untuk program bedah rumah (BSPS), masyarakat dapat memantau usulan melalui portal SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan). Pastikan data rumah Anda sudah masuk dalam pendataan perangkat desa agar bisa diverifikasi secara digital oleh Kementerian PUPR.

  1. Mencari Rumah Subsidi via SiKumbang

Jika tujuan Anda adalah membeli rumah baru dengan subsidi, gunakan aplikasi SiKumbang. Di sini, Anda bisa memilih lokasi perumahan yang telah terverifikasi pemerintah, melihat stok unit, hingga menghubungi pengembang secara langsung secara transparan.

Baca Juga :  Memahami Makna Mendalam di Balik Hal yang Sederhana Melalui Buku Filosofi Teras Karya Henry Manampiring

Memanfaatkan teknologi digital adalah cara tercepat untuk mengakses hak Anda sebagai warga negara. Pastikan semua dokumen digital seperti scan KTP dan Kartu Keluarga sudah siap agar proses verifikasi berjalan lancar. Ingat, seluruh proses pendaftaran ini gratis dan tidak dipungut biaya.

Berita Terkait

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Cara Pembagian Bersusun

Pendidikan

Cara Pembagian Bersusun Mudah dan Cepat untuk Anak Sekolah

Tuesday, 8 Sep 2026 - 06:00 WIB