SwaraWarta.co.id – Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dilaksanakan.
Tambahan penghasilan ini menjadi momen yang dinanti untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, biaya kesehatan, atau sekadar menambah tabungan.
Artikel ini merangkum informasi lengkap seputar jadwal, besaran, komponen, dan cara cek pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal dan Regulasi Resmi
Kepastian pencairan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Pasal 15 ayat (1) beleid ini menegaskan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis.
Data historis menunjukkan pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada tahun 2025, pemerintah memulai penyaluran pada 2 Juni untuk ASN pusat/daerah, TNI, Polri, dan pensiunan. Pola serupa kemungkinan besar akan terulang di tahun 2026. Jika terjadi kendala teknis, pembayaran tetap dilakukan setelah Juni.
Daftar Penerima
Penerima gaji ke-13 meliputi pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun dan veteran.
Khusus pensiunan PNS yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2026 tetap berhak mendapatkannya, dengan perhitungan proporsional.
Besaran dan Komponen
Gaji ke-13 diberikan tanpa potongan, berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.Rinciannya: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, rentang pensiun pokok pensiunan PNS adalah: Golongan I Rp1.560.800–Rp2.014.900, Golongan II Rp1.560.800–Rp2.865.000, Golongan III Rp1.560.800–Rp3.597.800, dan Golongan IV Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Mekanisme Penyaluran dan Cara Cek
Penyaluran ke rekening pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bersama mitra bayar masing-masing.
Untuk memastikan dana sudah cair, pensiunan dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan perbankan (mobile banking, ATM) atau situs resmi Taspen. Bagi pensiunan baru (pensiun per 1 Juni 2026), pencairan dilakukan melalui instansi asal (satuan kerja terakhir), bukan langsung oleh Taspen. Oleh karena itu, pensiunan baru disarankan segera berkoordinasi dengan satuan kerja tempat terakhir bertugas.
Itulah informasi lengkap seputar pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026. Semoga bermanfaat dan membantu Anda mempersiapkan kebutuhan keuangan dengan lebih baik.

















