Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

- Redaksi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu krusial: kabar yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2027, guru honorer atau non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri.

Informasi ini sontak menimbulkan beragam spekulasi, mulai dari kekhawatiran akan pemecatan massal hingga tuntutan agar pemerintah segera memberikan solusi.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui rilis resminya justru menyebut isu larangan tersebut sebagai misinformasi yang beredar di masyarakat. Lantas, apa sesungguhnya yang akan terjadi dengan nasib guru honorer pada 2027 mendatang?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi Larangan dan Klarifikasi Resmi

Isu ini bermula dari beredarnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Gunung Marapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Mencapai Level Tertinggi

Poin inilah yang kemudian melahirkan persepsi bahwa per 1 Januari 2027, para guru honorer tidak lagi diperkenankan mengajar.

Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) adalah salah satu pihak yang lantang menyoroti polemik ini, dengan menyatakan bahwa larangan tersebut akan berdampak besar mengingat saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.

Akan tetapi, Kemendikdasmen dengan tegas membantah adanya larangan mengajar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang guru non-ASN untuk mengajar pada tahun 2027.

Menurutnya, SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan justru untuk menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru honorer secara sepihak, sembari menunggu penataan pegawai non-ASN secara nasional tuntas.

Baca Juga :  Apakah yang Menjadi Perbedaan Cara Pandang Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia?

Konteks Kebijakan: Dari UU ASN hingga PPPK

Untuk memahami dinamika ini, kita perlu melihat konteks kebijakan yang lebih luas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penghapusan istilah “honorer” merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa di lingkungan instansi pemerintah, hanya ada dua status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai jembatan transisi, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum lolos penuh, sehingga mereka tetap dapat mengajar sambil menunggu penataan lebih lanjut.

Baca Juga :  Level Gunung Marapi Naik! Warga Sekitar Harus Siaga

Dengan demikian, fokus utama pemerintah bukanlah melarang guru mengajar, melainkan menata status kepegawaian mereka agar sesuai dengan amanat UU ASN.

Di tengah simpang siur informasi, Kemendikdasmen memastikan bahwa proses belajar-mengajar di sekolah negeri akan terus berjalan. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk tetap memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang masih dibutuhkan, dengan mekanisme penggajian yang bisa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran daerah.

Dengan berbagai penjelasan ini, para guru honorer di seluruh Indonesia diimbau untuk tetap tenang dan terus memantau perkembangan terbaru, terutama terkait skema PPPK dan penataan pegawai non-ASN, agar tidak termakan isu yang belum jelas kebenarannya.

Berita Terkait

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?
Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!
Perbedaan SSD dan HDD: Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Komputer Kamu?
VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
JELASKAN DENGAN BAHASA SAUDARA SENDIRI APA YANG DIMAKSUD DENGAN E-BISNIS DAN E-COMMERCE? URAIKAN HUBUNGAN DAN PERBEDAAN UTAMA ANTARA E-BISNIS DAN E-COMMERCE!
Sebagai Mahasiswa di Era Digital, Anda Sering Menggunakan Berbagai Teknologi untuk Belajar, Berkomunikasi, dan Mencari Informasi
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 10:28 WIB

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

Tuesday, 22 September 2026 - 10:18 WIB

Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

Tuesday, 22 September 2026 - 07:31 WIB

Perbedaan SSD dan HDD: Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Komputer Kamu?

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Monday, 21 September 2026 - 10:44 WIB

JELASKAN DENGAN BAHASA SAUDARA SENDIRI APA YANG DIMAKSUD DENGAN E-BISNIS DAN E-COMMERCE? URAIKAN HUBUNGAN DAN PERBEDAAN UTAMA ANTARA E-BISNIS DAN E-COMMERCE!

Berita Terbaru

Cara Daftar IKD

Teknologi

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

Tuesday, 22 Sep 2026 - 14:30 WIB