Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

- Redaksi

Wednesday, 10 June 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menurunkan Desil

Cara Menurunkan Desil

SwaraWarta.co.id – Bagaimana car menurunkan desil? Bagi Anda yang sedang mendaftar KIP Kuliah atau mengharapkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, istilah desil tentu sudah tidak asing lagi.

Desil merupakan tingkatan kesejahteraan rumah tangga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dibagi dari skala 1 hingga 10.

Makin rendah angka desil Anda (misalnya desil 1–3), makin besar peluang Anda untuk mendapatkan bantuan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, jika desil Anda berada di angka 4 ke atas, posisinya dianggap berkecukupan. Lalu, bagaimana cara menurunkan desil jika data ekonomi keluarga Anda saat ini tidak sesuai dengan realitas di lapangan? Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024: Persaingan Ketat di Jawa Barat dengan Dedi Mulyadi Unggul

1. Pahami Terlebih Dahulu Apa itu Desil DTKS

Sebelum melangkah lebih jauh, Anda harus tahu bahwa desil ditentukan berdasarkan kombinasi data aset, pendapatan, kondisi rumah, hingga tanggungan keluarga yang diolah oleh sistem Kementerian Sosial. Data ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala. Jadi, jika ada perubahan kondisi ekonomi (misalnya orang tua kehilangan pekerjaan), Anda sangat berhak mengajukan pemutakhiran data.

2. Ajukan Sanggahan atau Pemutakhiran Data Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara paling praktis dan transparan saat ini adalah menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial, yaitu Aplikasi Cek Bansos.

  • Unduh Aplikasi: Cari aplikasi “Cek Bansos” resmi milik Kemensos di Google Play Store.

  • Buat Akun: Registrasi menggunakan data KKN (Kartu Keluarga) dan NIK yang valid.

  • Gunakan Fitur “Sanggah”: Jika Anda merasa masuk ke dalam desil tinggi (mampu) padahal kondisi sebenarnya kekurangan, Anda bisa memanfaatkan fitur usul-sanggah untuk memperbarui data sosio-ekonomi keluarga Anda secara mandiri.

Baca Juga :  Inovasi Transportasi: KA Blambangan Mulai Beroperasi dari Jakarta

3. Melaporkan Diri ke Des/Kelurahan (Mekanisme Offline)

Jika kesulitan menggunakan aplikasi, jalur birokrasi konvensional adalah opsi terbaik yang sangat direkomendasikan.

  • Datangi kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

  • Sampaikan bahwa Anda ingin melakukan pemutakhiran data ekonomi di DTKS karena kondisi riil yang membutuhkan bantuan.

  • Pihak desa akan memasukkan data Anda ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk diproses pada musyawarah desa (Musdes).

Catatan Penting: > Proses penurunan desil tidak terjadi secara instan dalam semalam. Data yang Anda masukkan akan diverifikasi dan divalidasi ulang oleh petugas lapangan untuk memastikan tidak ada manipulasi data.

Menurunkan desil bukanlah tentang “mengakali sistem”, melainkan memastikan bahwa data yang tercatat di DTKS benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi keluarga Anda yang sebenarnya.

Baca Juga :  Puan Maharani Nangis saat Rakernas PDIP, Begini Tanggapan Megawati

Dengan data yang akurat, peluang Anda untuk lolos KIP Kuliah atau menerima bansos akan terbuka lebar. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

Berita Terkait

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Berita Terbaru