SwaraWarta.co.id – Apakah Pertamax disubsidi? Bagi pemilik kendaraan bermotor, memilih jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tepat sangat penting untuk menjaga performa mesin.
Di antara berbagai pilihan di SPBU Pertamina, Pertamax menjadi salah satu yang paling populer.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: apakah Pertamax disubsidi oleh pemerintah?
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menemukan jawabannya secara jelas, mari simak ulasan mengenai status regulasi dan skema penentuan harga Pertamax berikut ini.
Status Pertamax: BBM Subsidi atau Non-Subsidi?
Secara regulasi resmi, Pertamax (RON 92) adalah BBM non-subsidi. Artinya, pemerintah tidak mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memotong atau menanggung sebagian biaya produksi bensin jenis ini.
Berbeda dengan Pertalite (RON 90) yang dikategorikan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Biosolar yang merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT), Pertamax sepenuhnya masuk dalam kategori Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Seluruh biaya produksi hingga distribusi dibebankan pada harga jual yang dibayarkan oleh konsumen.
Bagaimana Harga Pertamax Ditentukan?
Karena statusnya yang non-subsidi, harga Pertamax bersifat fluktuatif. PT Pertamina Patra Niaga secara berkala melakukan evaluasi dan penyesuaian harga pasar keekonomiannya. Faktor utama yang memengaruhi naik-turunnya harga Pertamax antara lain:
- Harga Minyak Mentah Dunia: Pergerakan harga ICP (Indonesian Crude Price) atau tren minyak global sangat menentukan modal awal produksi.
- Nilai Tukar Rupiah: Mengingat sebagian bahan baku atau produk hilir migas masih melibatkan perdagangan internasional, melemah atau menguatnya kurs Rupiah terhadap Dolar AS berimplikasi langsung pada harga jual.
- Pajak Daerah: Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing provinsi membuat harga Pertamax bisa sedikit berbeda antar wilayah.
Sebagai contoh nyata, fluktuasi ini terlihat saat Pertamina melakukan penyesuaian berkala yang membuat harga Pertamax berada di angka Rp16.250 per liter untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara harga Pertalite tetap dikunci di angka Rp10.000 per liter berkat adanya subsidi dan kompensasi negara.
Pertamax tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Harganya bergerak dinamis mengikuti mekanisme pasar keekonomian dan regulasi evaluasi berkala dari korporasi bersama pemerintah.
Meskipun harus membayar harga penuh tanpa sokongan APBN, menggunakan Pertamax memberikan keuntungan tersendiri bagi kendaraan dengan kompresi tinggi. Pembakaran menjadi lebih sempurna, mesin lebih awet, dan emisi gas buang yang dihasilkan jauh lebih ramah lingkungan.















