SwaraWarta.co.id – Bukan cuma orang dewasa saja yang wajib punya KTP, sekarang anak-anak juga punya kartu identitas sendiri, lho! Namanya KIA atau Kartu Identitas Anak.
Fasilitas dari pemerintah ini ditujukan untuk anak usia 0 sampai kurang dari 17 tahun.
Tapi, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara membuat KIA dengan cepat dan tanpa ribet?
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Jangan khawatir kalau belum tahu, karena mengurus dokumen yang satu ini sebenarnya sangat simpel. Memiliki KIA punya banyak manfaat buat buah hati kamu, mulai dari mempermudah urusan imigrasi, pendaftaran sekolah, hingga klaim asuransi kesehatan.
Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini agar proses pembuatan KIA si kecil berjalan lancar!
Mengenal Apa Itu KIA dan Syarat Lengkapnya
Sebelum masuk ke pembahasan utama tentang langkah-langkah pembuatannya, kamu perlu tahu dulu kalau KIA ini dibagi menjadi dua kategori usia. Pembagian ini penting karena syarat berkas yang harus kamu siapkan sedikit berbeda.
Secara umum, ini dia dokumen-dokumen yang wajib kamu persiapkan dari rumah:
- Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) orang tua (asli dan fotokopi).
- KTP elektronik kedua orang tua (asli dan fotokopi).
- Foto anak ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas).
Perbedaan KIA Usia 0-5 Tahun dan 5-17 Tahun
- Anak Usia 0–5 Tahun: Untuk kategori ini, prosesnya jauh lebih instan. Kamu tidak perlu melampirkan foto anak. KIA akan diterbitkan bersamaan dengan pembuatan Akta Kelahiran si kecil.
- Anak Usia 5–17 Tahun Kurang 1 Hari: Untuk kategori ini, kamu wajib membawa pas foto anak berukuran 2×3. Aturan warna latar belakang fotonya biasanya mengikuti tahun lahir (ganjil warna merah, genap warna biru).
Langkah dan Cara Membuat KIA Secara Offline dan Online
Sekarang, mari kita bahas cara membuatnya. Saat ini, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan. Kamu bisa memilih cara konvensional dengan datang langsung atau memanfaatkan layanan digital.
- Mengurus Langsung ke Kantor Dukcapil (Offline)
Jika kamu lebih suka mengurusnya secara langsung, kamu bisa mengikuti tahapan berikut:
- Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Kecamatan setempat.
- Ambil nomor antrean dan minta formulir permohonan pembuatan KIA.
- Isi formulir dengan data yang benar, lalu serahkan bersama berkas persyaratan yang sudah kamu siapkan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas kamu. Jika dinyatakan lengkap, proses pencetakan KIA akan langsung dilakukan.
- Mengurus Lewat Aplikasi atau Situs Resmi (Online)
Bagi kamu yang super sibuk dan tidak punya banyak waktu luang, beberapa daerah sudah menyediakan layanan online lewat situs resmi Dukcapil setempat atau aplikasi seluler.
- Buka situs resmi Dukcapil atau aplikasi layanan kependudukan di kota tempat tinggal kamu.
- Lakukan registrasi akun menggunakan nomor NIK kamu.
- Pilih menu “Pengajuan KIA” atau “Kartu Identitas Anak”.
- Unggah dokumen persyaratan (hasil scan atau foto beresolusi jelas).
- Tunggu proses verifikasi. Jika sudah selesai, kamu akan diberi notifikasi apakah KIA bisa diambil langsung, dicetak mandiri, atau dikirim via pos.
Bagaimana, cara membuat KIA ternyata sama sekali tidak seseram yang dibayangkan, kan? Segera urus kartu identitas si kecil sekarang juga demi kemudahan akses berbagai layanan publik mereka di masa depan!

















