Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

- Redaksi

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi

SwaraWarta.co.id – Langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap begal dan pelaku kejahatan jalanan menuai gelombang pro dan kontra di masyarakat.

Di satu sisi, inisiatif ini dinilai ampuh membakar semangat gotong royong warga untuk mengamankan lingkungan. Namun di sisi lain, sejumlah pengamat, lembaga hukum, hingga pejabat pemerintah pusat melontarkan kritik keras terkait potensi bahaya di balik skema berhadiah tersebut.

Pemicu Aksi Main Hakim Sendiri dan Budaya “Koboi”

Kritik tajam meluncur dari berbagai pihak, mulai dari Menko Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra hingga lembaga swadaya seperti Amnesty International Indonesia dan LBH Bandung. Mereka menilai penyediaan insentif finansial yang tergolong besar berisiko tinggi memicu aksi main hakim sendiri (vigilantism).

Di tengah tekanan ekonomi saat ini, iming-iming uang tunai dikhawatirkan mendorong masyarakat bertindak nekat layaknya “pemburu hadiah” tanpa memperhitungkan keselamatan diri. Selain berbahaya bagi warga sipil yang tidak terlatih melumpuhkan penjahat, kebijakan ini juga disinyalir rentan memicu salah tangkap, rekayasa kasus kejahatan demi uang hadiah, hingga mengabaikan penanganan akar masalah kriminalitas. Para pakar menyarankan agar pemerintah provinsi lebih berfokus pada penguatan patroli aparat kepolisian, perluasan jaringan CCTV terintegrasi, serta pencahayaan jalan raya.

Pembelaan Dedi Mulyadi: Justru Mencegah Amuk Massa

Menanggapi derasnya kritik, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sayembara ini bukan ajakan untuk melakukan kekerasan, melainkan langkah terukur untuk mencegah insiden penghakiman massa yang kerap berujung tragis pada kematian pelaku.

Baca Juga :  Begini Cara Cek Bantuan BSU 2025 yang Paling Gampang dan Cepat

Ia menetapkan syarat ketat bagi warga yang ingin mengklaim hadiah: pelaku harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam kondisi utuh, selamat, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui proses hukum. Jika pelaku diserahkan dalam keadaan babak belur akibat kekerasan berat, warga dipastikan tidak akan mendapatkan imbalan apa pun. Dedi juga mengonfirmasi bahwa dana hadiah berasal dari kantong pribadinya guna menggerakkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta ronda malam di kawasan pemukiman warga.

Menimbang Efektivitas Keamanan Publik

Meskipun imbalan uang tunai mampu meningkatkan partisipasi siskamling secara instan di beberapa titik wilayah, peringatan para ahli tidak boleh diabaikan. Penegakan hukum yang ideal tetap perlu bertumpu pada aparat yang berwenang demi menjaga supremasi hukum dan menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024: Persaingan Ketat di Jawa Barat dengan Dedi Mulyadi Unggul

 

Berita Terkait

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru