Pihak Kepolisian Berhasil Ringkus Pemuda Sulsel yang Mencetak Uang Palsu Usai Suruh Adiknya Beli Rokok

- Redaksi

Sunday, 24 December 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang palsu yang resahkan sejumlah orang
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Seorang pemuda berusia 20 tahun yang berinisial AL di Kota Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan mencetak dan mengedarkan uang palsu. 

Kejahatannya terbongkar saat ia meminta adiknya untuk membeli rokok dengan uang palsunya di sebuah kios.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal seperti yang dikutip dari detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Risal, penangkapan pelaku dimulai dari informasi yang diterima masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menggunakan uang palsu untuk berbelanja di salah satu kios di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang pada hari Rabu (20/12). 

Baca Juga :  Usai Kedatangan KRI Brawijaya 320, TNI AL Bergerak Cepat Siapkan Personel untuk Penjemputan KRI Prabu Siliwangi 321 di Italia

Saat itu, pelaku AL meminta adiknya yang bernama RD untuk membeli rokok.

“Pemilik toko curiga kalau uang yang dipakai membeli uang palsu kemudian melapor ke anggota Polsek Patampanua dan mengamankan saksi inisial RD,” tuturnya.

Setelah diinterogasi oleh polisi, RD mengakui bahwa uang palsu yang hendak ia gunakan adalah diberikan oleh kakaknya, AL. 

Pelaku tersebut mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan printer.

“Setelah dilakukan interogasi maka saksi RD memberikan keterangan bahwa uang tersebut dicetak oleh kakaknya inisial AL,” jelasnya.

Dalam penangkapan selanjutnya, polisi meminta RD untuk menghubungi kakaknya dan membawa pelaku ke kantor polisi. AL kemudian langsung diamankan di kantor polisi.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 27 Lapak PKL di Kawasan Puncak

“Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar dengan cara ia fotocopy dengan menggunakan mesin cetak/printer merek Epson, awalnya ia mencetak uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, kemudian ia menyuruh adiknya untuk berbelanja dengan uang tersebut,” rinci Risal

Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan tuduhan sengaja membuat, mengedarkan dan menggunakan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru