Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

- Redaksi

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten

Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten "Meresahkan" Wajib Takedown 4 Jam

SwaraWarta.co.id – Jagat maya kembali dihebohkan oleh kebijakan terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kali ini, warganet menyoroti kebijakan Komdigi yang dinilai janggal: konten perjudian online (judol) dikategorikan sebagai tidak mendesak, sementara konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” justru wajib diturunkan (takedown) dalam waktu maksimal 4 jam.

Perbedaan perlakuan inilah yang memicu gelombang kritik tajam dari netizen di berbagai platform media sosial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026

Sorotan bermula dari beredarnya Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Penanganan Informasi Elektronik yang Mengandung Disinformasi dan Ujaran Kebencian.

Dalam aturan tersebut, Komdigi menggolongkan konten disinformasi dan ujaran kebencian sebagai konten meresahkan masyarakat yang bersifat mendesak dan harus ditangani paling lambat 4 jam setelah perintah pemutusan akses diterima.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Mafia Judi Online, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Kewajiban ini membebani Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mengeksekusi perintah tanpa penundaan.

Namun, yang menjadi polemik adalah kategori untuk konten judi online. Akun @remotivi.or.id dalam ulasannya menyoroti bahwa konten perjudian justru ditempatkan dalam kategori tidak mendesak. Anehnya, nilai indeks denda administratif untuk konten judol tercatat sebesar 0,5, lebih tinggi dibandingkan indeks konten meresahkan masyarakat yang hanya 0,25. Artinya, meskipun dianggap kurang mendesak, sanksi finansial untuk judol justru lebih berat. Logika kebijakan ini pun dipertanyakan publik.

Warganet: “Gercep Bungkam Kritik, Judol Dibiarkan”

Kritik pedas warganet pun tak terhindarkan. Banyak netizen menilai pemerintah lebih gesit membungkam kritik ketimbang menindak praktik judi online.

Baca Juga :  5 Keutamaan Malam Nuzulul Qur'an yang Memiliki Keistimewaan

“Gercep banget kalau urusan bungkam kritik, tapi urusan data bocor sama judi online bilangnya ‘sedang ditelusuri’,” tulis akun @nanda_nrs*** di kolom komentar, seperti dikutip dari berbagai sumber. Warganet juga menyoroti batasan kriteria ujaran kebencian yang dinilai terlalu samar dan berpotensi menjadi aturan karet yang multitafsir.

Di sisi lain, Komdigi mengklaim bahwa pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan menghapus konten. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya memutus seluruh rantai ekosistem perjudian, mulai dari konten, akses, transaksi, hingga aliran dana.

Data menunjukkan sebanyak 4,03 juta konten perjudian telah ditangani dalam periode Oktober 2024 hingga September 2026. Meski demikian, perbedaan prioritas penanganan antara judol dan konten “meresahkan” tetap menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab tuntas.

Baca Juga :  Imbas Terseret Judi Online, Polisi Sita Rp 73,3 Miliar Uang dari Rumah Eks Pegawai Komdigi

Kesimpulan

Kebijakan takedown 4 jam ala Komdigi memang bertujuan menjaga ketertiban ruang digital. Namun, ketika judol ditempatkan sebagai urusan “tidak mendesak” sementara konten kritik justru diawasi ketat, warganet pun mempertanyakan arah prioritas pemerintah.

Kini, publik menunggu kejelasan: apakah kebijakan ini benar-benar melindungi masyarakat, atau justru membatasi kebebasan berekspresi?

 

Berita Terkait

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru