Categories: Berita

Antisipasi Kerugian Akibat Penebangan Balon Udara, Ini Upaya Polres Ponorogo

Balon udara yang dilarang diterbangkan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Mendekati hari raya Lebaran, kepolisian di daerah Ponorogo ingin memperingatkan agar tidak menerbangkan balon udara tanpa awak serta tidak bermain petasan. 

Hal ini dilakukan karena tradisi yang kerap dilakukan ini sudah beberapa kali menelan korban jiwa yang cukup tragis di beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini sangatlah berbahaya, tidak hanya bagi nyawa manusia tetapi juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan. 

AKP Ryo Pradana, Kasatreskrim Polres Ponorogo, telah melakukan upaya pencegahan secara intensif, termasuk melakukan patroli rutin yang berhasil menyita lima kilogram bahan peledak di awal Ramadhan.

“Upaya pencegahan telah dilakukan secara intensif, termasuk patroli rutin yang berhasil menyita lima kilogram bahan peledak di awal Ramadhan,”katanya, Jum’at (22/3).

Bagi masyarakat yang masih melakukan kegiatan ini, AKP Ryo mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum yang berlaku, termasuk ancaman pidana berdasarkan peraturan darurat yang ada dan juga undang-undang tentang penerbangan.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegas AKP Ryo.

Penerbangan balon udara yang disertai dengan petasan memang membahayakan lalu lintas jalur udara seperti pesawat dan helikopter.

Tidak hanya itu saja, balon udara juga bisa jatuh dan menimpa perumahan milik warga. Kejadian ini tentu akan menimbulkan kerusakan serta merugikan dari segi finansial.

Tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat Ponorogo yang menerbangkan balon udara saat momen lebaran. Dimana banyak balon udara yang jatuh menimpa rumah warga. 

Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Ponorogo mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana rincian penyaluran dana daerah Rp599 triliun oleh pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan…

7 hours ago

Menurut Pendapat Anda, Mengapa Keterbatasan kosakata ini bisa menjadi hambatan besar bagi siswa dalam belajar membaca dan menulis di SD?

SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…

13 hours ago

Bahasa Indonesia Memiliki Kedudukan Sebagai Bahasa Indonesia dan Bahasa Negara, Jelaskan Perbedaan Keduanya dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar?

SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…

13 hours ago

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…

13 hours ago

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…

13 hours ago

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

1 day ago