Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

- Redaksi

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Perpanjang SKCK

Cara Perpanjang SKCK

SwaraWarta.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen krusial bagi masyarakat Indonesia, mulai dari keperluan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa.

Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlakunya hampir habis atau sudah lewat, Anda tidak perlu membuat baru dari awal. Mengetahui cara perpanjang SKCK yang benar akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur dan Cara Perpanjang SKCK dengan Mudah

Memperpanjang SKCK sebenarnya jauh lebih simpel dibandingkan membuat baru. Selama masa berlaku SKCK lama belum habis lebih dari satu tahun, Anda masih bisa melakukan proses perpanjangan. Saat ini, Kepolisian RI memberikan dua opsi praktis: datang langsung ke kantor polisi (Polres/Polsek) atau melalui layanan daring (online).

Baca Juga :  Pilu, Mayat Seorang Bayi di Semarang Tergeletak di Tempat Sampah

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum menuju ke kantor polisi, pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut agar proses tidak terhambat:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi KTP yang masih aktif.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (biasanya latar belakang merah).
  • Rumus Sidik Jari (jika belum ada di SKCK lama).

Langkah-Langkah Perpanjangan di Kantor Polisi

  1. Kunjungi Polsek/Polres: Sesuaikan dengan kebutuhan (Polsek untuk melamar kerja swasta, Polres untuk CPNS/BUMN).
  2. Isi Formulir: Ambil formulir perpanjangan SKCK di loket pelayanan.
  3. Penyerahan Berkas: Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  4. Pembayaran PNBP: Bayar biaya resmi sesuai aturan yang berlaku (saat ini Rp30.000).
  5. Pencetakan: Tunggu proses verifikasi, dan SKCK baru Anda siap diambil.
Baca Juga :  Ingin Tampil Mewah dan Menawan? Ini Dia 5 Seri Gelang Cartier yang Paling Dicari dan Digemari

Keuntungan Melakukan Perpanjangan Secara Online

Bagi Anda yang sibuk, cara perpanjang SKCK melalui aplikasi resmi Polri jauh lebih efisien. Anda cukup mengunggah dokumen digital, melakukan pembayaran via transfer bank, dan datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil fisik suratnya tanpa perlu mengantre lama untuk pengisian formulir manual.

Berita Terkait

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB