Categories: BeritaHukum

Diduga Tilap Duit Negara, Mantan Kades Garut Jadi Buron

Ilustrasi uang yang dikorupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Garut sedang mencari Aang Kunaefi, seorang mantan kepala desa di Garut yang menghilang setelah tersangka kasus korupsi. 

Aang diduga telah merugikan negara hampir Rp 1 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan bahwa Aang mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga

Mantan Sekdes Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?

Dia sudah menghilang hampir setahun lamanya setelah kasus korupsinya diselidiki oleh jaksa.

Sekarang statusnya buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Jaya kepada wartawan, Rabu (12/6). 

Menurut Jaya, Aang saat menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020 diduga melakukan korupsi dalam 8 kegiatan yang diselenggarakan desa, dan uangnya diduga diambil oleh Aang. 

Salah satunya adalah proyek penyelenggaraan Posyandu. Dugaan korupsi ini dilakukan Aang dengan memark-up anggaran hingga melaksanakan proyek yang fiktif. 

Akibatnya, kerugian negara yang timbul akibat aksi Aang mencapai Rp 931.627.080.

Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, majelis hakim menyatakan Aang terbukti melakukan korupsi. 

Dalam sidang beragendakan putusan, Aang dinyatakan mendapat hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta. 

“Selain penjara 7 tahun 3 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.

Namun, Aang tidak muncul di pengadilan dan saat ini ia menjadi buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kejaksaan Negeri Garut mengimbau agar Aang menyerahkan diri dan segera menjalani masa pertanggungjawaban hukum atas kasusnya. 

Baca Juga:

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 9 Mataram

Meskipun Aang sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi ia masih terus menjadi buron dan tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali saat jaksa memintanya hadir untuk memberikan keterangan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…

9 hours ago

Apa yang Dimaksud Transisi Layanan? Dan Mengapa Transisi Layanan Itu Penting? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud transisi layanan? dan mengapa transisi layanan itu penting? Transisi layanan…

10 hours ago

Tuliskan 11 Etika Dasar yang Digagas dalam Tulisan di Atas, Pahami dan Resapi Etika-etika Prinsip yang Harus Dijunjung Tinggi Guru Sebagai Pendidik?

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, tuliskan 11 etika dasar yang digagas dalam tulisan di atas.…

10 hours ago

Seseorang Guru Memperhatikan Bahwa Banyak Siswa di Kelasnya Sulit Bekerja Sama dalam Tugas Kelompok, Berdasarkan Konsep 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

SwaraWarta.co.id - Seorang guru memperhatikan bahwa banyak siswa di kelasnya sulit bekerja sama dalam tugas…

11 hours ago

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id - Ingin tahu cara live streaming di TikTok dengan HP secara praktis agar siaran…

11 hours ago

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…

1 day ago