| Sepasang kekasih yang melakukan prewedding di Bromo (IG/ malangrayanews) |
SwaraWarta.co.id – Polres Probolinggo, Jawa Timur menetapkan WO berinisial AW (41) warga Lumajang menjadi tersangka dalam peristiwa kebakaran di Padang Savana, gunung Bromo. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 6 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terjadi saat pasangan kekasih melakukan prewedding di Padang Savana, bukit Teletubbies gunung Bromo. Pada saat pemotretan, pengantin menggunakan flare yang memicu kebakaran di kawasan tersebut.
Sejak peristiwa tersebut terjadi, sosial media sontak dihebohkan oleh berita tentang kebakaran bukit Teletubbies. Bahkan banyak masyarakat yang mulai menduga-duga tentang peristiwa tersebut. Sementara itu, pengantin tersebut ternyata belum mendapatkan izin masuk kawasan konservasi (simkasi).
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani, calon pengantin dan juga WO masuk ke Bromo sebagai wisatawan dengan membeli tiket secara online.
“Mereka masuk sebagai wisatawan dengan membeli tiket online. Mereka tidak menyampaikan kepada kami kalau mau prewedding,” ungkap Eka Wardhani pada hari Sabtu, 9/9/2023.
Lebih lanjut Septi mengungkapkan bahwa untuk mengurus izin simaksi cukup mudah. Pengunjung hanya perlu datang ke kantor TNBTS Malang atau kantor seksi di sejumlah wilayah. Sementara untuk melaksanakan prewedding, izin simaksi hanya dibanderol dengan harga Rp250.000.
“Jadi memang dibutuhkan kejujuran agar risiko-risiko bisa diminimalisir. Untuk mengurus Simaksi bisa langsung datang ke Kantor kami di Malang atau di kantor-kantor seksi kami,” ungkap Septi.
Akibat dari peristiwa ini, wisata di Bromo ditutup sejak hari Rabu, 6 September 2023 pada pukul 22:00 WIB. Selain itu, pihak pengelola wisata juga menegaskan kepada pengunjung untuk tidak menyalakan api, petasan, flare dan sejenisnya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.
“Untuk tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan, kembang api atau flare. Demi keselamatan bersama, jika menemukan titik api. Segera melaporkan ke petugas,” tutur Septi.
Akibat kejadian ini, AW selaku manager WO harus dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. Terlebih peristiwa ini juga merugikan banyak pihak terutama pihak pengelola wisata.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana saat konferensi pers pada hari Kamis, (7/9).
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan kelalaian pelaku seperti flare, korek api dan juga baju pengantin.
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…
SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…
SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…
SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…