SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah memanggil sejumlah orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam dan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
“Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga sudah mengonfirmasi bahwa pihaknya memang tengah menyelidiki kasus ini.
Pada 10 September 2024, KPK juga menyatakan siap mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pembagian kuota haji khusus.
Tujuannya agar pelaksanaan haji bisa berjalan secara adil dan bebas dari praktik korupsi, terutama oleh pihak Kementerian Agama sebagai penyelenggara.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dari DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu menjadi dua bagian: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus menyoroti keputusan pembagian kuota ini, karena dinilai tidak sesuai dengan asas keadilan dan transparansi.