KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

- Redaksi

Friday, 23 August 2024 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU soal putusan Pilkada 2024 (Dok. Ist)

KPU soal putusan Pilkada 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengutamakan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Langkah ini diambil setelah MK mengeluarkan keputusan tentang ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada DPR RI pada 21 Agustus 2024 sebagai langkah awal untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.

Baca Juga :  Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya

Tujuannya adalah untuk memastikan semua aturan sesuai dengan keputusan MK sebelum pendaftaran calon dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” jelasnya.

Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU ingin menghindari kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya.

Pada masa lalu, KPU pernah mendapat teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi yang diperlukan.

Putusan MK yang terbaru menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD masih bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Ambang batas pencalonan akan dihitung berdasarkan perolehan suara partai politik di daerah tersebut, dengan persentase antara 6,5 hingga 10 persen.

Baca Juga :  Buntut Laka Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Dindik Malang Terbitkan SE

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan usia calon kepala daerah. Usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon, sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda: Strategi DPR Meredam Kemarahan Publik?

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap proses pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Berita Terkait

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB