Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

- Redaksi

Wednesday, 21 August 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia politik, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah dengan tegas menghormati semua keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk yang terkait dengan syarat calon kepala daerah.

Pernyataan ini disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada hari Rabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan Nasbi menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak memiliki sikap lain selain menghormati keputusan MK, sebagaimana yang dinyatakannya terkait dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan ini mengatur perubahan ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 juga menjadi sorotan, karena mengatur syarat usia calon kepala daerah yang akan ditetapkan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan calon tersebut.

Baca Juga :  Akui Mirip Komeng, DPR IAN Ungkap Fakta Mengejutkan

Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan perbedaan antara keputusan MK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Salah satu perbedaan yang mencolok terletak pada Pasal 7 ayat (2) huruf e dari putusan MK yang mengatur syarat usia minimum untuk calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.

Pasal ini menetapkan usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.

Sebaliknya, DPR melalui hasil rapat panja revisi UU Pilkada menyepakati bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon, dan menolak untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

Baca Juga :  Jalur Titik Alternatif Menuju ke Puncak Bogor untuk Menghindari Macet Saat Tahun Baru

Meskipun terdapat perbedaan waktu penetapan batas usia calon kepala daerah antara putusan MK dan keputusan DPR, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail RUU Pilkada yang sedang dibahas.

Hasan Nasbi mengingatkan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR yang diajukan pada bulan November 2023, dengan Surpres (Surat Presiden) untuk membahasnya telah dikeluarkan pada Januari 2024.

Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak DPR dalam menyusun undang-undang, meskipun ada putusan dari lembaga yudikatif seperti MK dan Mahkamah Agung (MA).

Dia mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru berprasangka negatif terhadap proses yang sedang berlangsung di DPR, yang dapat disaksikan secara langsung melalui siaran sidang.

Baca Juga :  Leo/Bagas Fokus Tatap Turnamen Berikutnya Setelah Juara Korea Open 2024

Jika putusan lembaga yudikatif tidak diakomodasi dalam RUU Pilkada, Hasan memperkirakan bahwa akan timbul sengketa hukum terkait aturan tersebut.

Ia menyarankan agar semua pihak menghormati hak masing-masing lembaga yang berwenang menerbitkan aturan.

Jika terjadi sengketa, hal tersebut akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi undang-undang yang disahkan oleh DPR.

Sebagai eksekutif, tugas pemerintah adalah menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh pembuat undang-undang.

Namun, dalam konteks pelaksanaan pemilu, Hasan menekankan bahwa peran KPU akan lebih dominan dalam proses tersebut, mengingat tanggung jawab KPU dalam menjalankan pemilu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.***

Berita Terkait

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB