Oknum Guru di Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecahan, Istri Beberkan Fakta Mengejutkan!

- Redaksi

Friday, 12 July 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara oknum guru yang diduga melecehkan siswinya (Dok. Ist)

Pengacara oknum guru yang diduga melecehkan siswinya (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang guru di sebuah sekolah menengah di Sidoarjo, AM (29) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya dan kini menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Baca Juga: Polisi Buru Akun FB Icha dibalik Video Pelecehan Ibu Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, istri dari oknum guru tersebut, LA (27), membela suaminya dengan mengatakan bahwa tuduhan dari korban dan orang tuanya tidak benar.

“Bahwa tuduhan pihak korban yang menghampiri saya di ruang BK itu sudah tidak benar, saya ketemu di halaman depan kelas,” kata LA, Kamis (11/7).

LA mengaku bahwa ia bertemu dengan korban di halaman kelas dan mencolek pipi korban dengan satu jarinya, bukan menampar seperti yang dituduhkan oleh korban.

Baca Juga :  Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang di tengah Larangan yang Berlangsung

“Saya ingatkan, lalu saya bilang untuk lain kali agak dikurangi (dandan), sebelum diingatkan guru yang lain. Yang bersangkutan ini murid basketnya suami saya,” jelas LA.

Penasihat hukum dari AM, Muara Harianja, juga menyatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak benar dan kliennya tidak melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

“Terduga pelaku hanya melakukan ketidakpantasan terhadap norma sosial yang berlaku,” jelas Muara

“Dia dipanggil Sabtu (29/7) dan diproses hari itu langsung, ditetapkan tersangka lalu ditahan. Tanpa melalui pemeriksaan tersangka,” papar Muara

Muara menuntut agar penyidik melakukan prosedur penyidikan yang sesuai aturan sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Tolong on the track lah penyidik dalam menangani kasus. Intinya setelah kami pelajari berkas perkara, penangguhan penahanan tidak diterima kami akan mengajukan praperadilan,” tegas Muara.

Baca Juga :  ShopeePay Hadirkan Promo Serba Gratis untuk Transaksi Digital Lebih Mudah

Baca Juga: Desta Turut dipanggil dalam Sidang Etik Terduga Pelecehan Ketua KPU

Keluarga kliennya juga tak luput dari sasaran penghakiman masyarakat melalui media sosial, padahal hakim pun belum menyatakan seseorang bersalah sebelum dibuktikan secara sah.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru