Berita

Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, Polda Jabar Gagal Kumpulan Bukti

Swarawarta.co.id – Pada hari Senin, 8 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun yang lalu.

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum karena tidak ada dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi dan polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya selama delapan tahun terakhir sebagai saksi atau calon tersangka.

“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Tak hanya itu, hakim juga menilai bahwa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.

Polda Jawa Barat tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai dua alat bukti untuk menjerat Pegi dan tim dari Polda Jawa Barat hanya mendatangkan satu saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya!

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada tanggal 21 Mei 2024 sebagai satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi mengubah pernyataan bahwasannya hanya satu orang yang menjadi buronan dalam kasus ini yaitu Pegi Setiawan. Dalam kasus ini, tujuh orang telah diseret ke meja hijau dan telah divonis penjara.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun yang lalu menjadi perhatian publik setelah diangkat menjadi film.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Terkait Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadilan

Namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, seperti perubahan bukti visum dan tidak adanya bekas luka tusukan seperti yang diklaim oleh polisi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!

SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…

15 hours ago

5 Cara Mengatasi Aplikasi Flip yang Error dengan Cepat dan Sangat Mudah

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi aplikasi Flip yang error kerap menjadi pencarian utama ketika proses transfer…

16 hours ago

Kenapa Motor Aerox Tidak Bisa Nyala Tapi Lampu Power Hidup? Ini Penyebab & Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Momen ketika kenapa motor aerox tidak bisa nyala tapi lampu power hidup memang…

17 hours ago

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat Ini? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Di tengah…

17 hours ago

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar perlinsos? Bayangkan jika bantuan sosial yang selama ini Anda tunggu-tunggu…

18 hours ago

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…

1 day ago