Categories: BeritaHukum

Pria Asal Banjarnegara Diamankan Polisi Usai Sebar Foto Bugil Siswi SMP

Pelaku yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang berasal dari Banjarnegara, Jawa Tengah bernama MS, ditangkap oleh polisi karena menyebar foto bugil seorang siswi SMP di Kota Malang. 

Pria 24 tahun itu mengancam korban bahwa ia akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti kemauan seksualnya. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi Litmatch, lalu MS mulai meminta nomor WhatsApp dan meminta untuk bertukar layar hingga korban terperdaya dan menunjukkan foto bugilnya. 

Baca Juga:

Viral, Beredar Sejoli Mesum di Taman Semeru

Setelah itu, korban diancam jika tidak memenuhi permintaannya, foto bugilnya akan disebarluaskan. 

Korban kemudian mengirim beberapa foto asusila lagi atas permintaan tersangka, hingga akhirnya korban enggan lagi menuruti permintaan tersangka. 

“Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tidak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Senin (6/5). 

“Tersangka juga meminta foto-foto bagian pribadi korban sebagai pemuas hasratnya,” ungkapnya.

Sebagai balasannya, tersangka kemudian mengunggah foto korban yang telanjang di media sosial dengan menggunakan akun palsu. 

“Jadi foto itu diunggah kemudian ditandai di akun media sosial korban. Selain itu, pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila,” terang Danang.

Baca Juga:

Tak Terima Diputuskan, DJ Easy Blake Sebar Video Mesum Mantan Kekasih di Medsos

Ketika teman-teman korban mengetahui foto itu, korban memberitahukan orang tuanya dan melaporkan ke polisi. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 11/2008 yang diubah dengan UU RI No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah atau 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

15 hours ago

Ole Romeny Tercengang! Gairah Suporter Indonesia Ternyata Beda Jauh dari Eropa, Ini Pengakuannya Setelah Juara FIFA Asean Cup 2026

SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…

21 hours ago

Apa Itu Herbig-Haro dan Bagaimana Cara Memotretnya? Mari Kita Bahas Secara Seksama!

SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…

21 hours ago

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…

1 day ago

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…

1 day ago

BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!

SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…

2 days ago