Tak Terima Diputuskan, DJ Easy Blake Sebar Video Mesum Mantan Kekasih di Medsos

- Redaksi

Friday, 3 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyebar foto dan video milik mantan kekasihnya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang DJ bernama DJ East Blake (ARS) baru saja ditangkap oleh polisi karena diduga menyebarkan video dan foto mesum mantan pacarnya di Instagram. 

Polisi mengatakan bahwa DJ East Blake melakukannya karena merasa tidak terima setelah diputuskan oleh pacarnya, ARP. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima (diputuskan). Kemudian, terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi Kamis (2/5). 

Video dan foto tersebut diunggah oleh DJ East Blake di Instagram dan bahkan dijadikan foto profil di akun Whatsapp miliknya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Makassar Bantu Warga Terdampak Banjir di Kampung Romang Tangayya

Baca Juga:

Heboh! Video Mesum Pelajar SMP di Pacitan Mendadak Viral di Media Sosial

Merasa tidak terima dengan perbuatan DJ East Blake, ARP melaporkannya ke Polres Jakarta Utara dengan membawa sejumlah barang bukti, seperti flashdisk dan tangkapan layar media sosial. 

“Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya,” ucap Gidion.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menuju kediaman DJ East Blake di Cawang, Jakarta Timur. Namun, DJ East Blake tidak berada di rumah pada saat itu.

Namun, DJ East Blake kemudian mengunjungi para penyidik di Polres Jakarta Utara setelah mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi. 

Baca Juga :  Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Kepulauan Mariana Utara: Garuda Muda Berjuang untuk Lolos Kualifikasi

Setelah diinterogasi, DJ East Blake ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara.

DJ East Blake terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Baca Juga:

Kembali Terjadi, Sejoli Nekat Berbuat Mesum di Kafe Malang

“Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi,” kata Gidion.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten pornografi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Berita Terkait

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh
Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 08:37 WIB

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

Tuesday, 17 Jun 2025 - 08:37 WIB

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB