Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya

- Redaksi

Saturday, 4 October 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur

SwaraWarta.co.id – Memasuki akhir tahun, banyak orang mulai merencanakan waktu liburan mereka. Pertanyaan seperti “Tanggal 21 Oktober 2025, apakah libur?” pun kerap muncul.

Berdasarkan kalender resmi pemerintah, tanggal 21 Oktober 2025 bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.

Hari tersebut jatuh pada hari Selasa, yang berarti aktivitas kerja dan sekolah berjalan seperti biasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bulan Oktober 2025 sendiri, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak memiliki satu pun tanggal merah baik libur nasional maupun cuti bersama.

Satu-satunya waktu istirahat yang dapat dinikmati adalah libur akhir pekan reguler setiap hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga :  KPK Periksa Pejabat Jepara Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar

Hari Besar pada 21 Oktober 2025

Meskipun bukan hari libur, tanggal 21 Oktober 2025 tercatat dalam beberapa kalender sebagai hari peringatan internasional. Pada hari ini, diperingati sebagai Hari Osteoporosis Sedunia dan Hari Statistik Sedunia.

Kedua peringatan ini bersifat kesadaran dan bukan hari libur resmi, sehingga tidak mempengaruhi jadwal aktivitas formal.

Rincian Kalender 21 Oktober 2025

Untuk informasi lebih lengkap, berikut adalah rincian penanggalan untuk tanggal 21 Oktober 2025:

AspekKeterangan
HariSelasa
Apakah Libur?Bukan libur nasional atau cuti bersama. Aktivitas normal.
Penanggalan JawaSelasa Legi, 28 Bakda Mulud 1959.
Penanggalan Hijriah29 Rabiul Akhir 1447 H.
Hari PeringatanHari Osteoporosis Sedunia, Hari Statistik Sedunia.
Baca Juga :  Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika

Perencanaan di Tanggal Bukan Libur

Karena tanggal 21 Oktober 2025 adalah hari kerja, Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan atau kegiatan khusus mungkin perlu mengambil cuti pribadi.

Merencanakan cuti di hari kerja justru dapat menjadi strategi yang baik untuk menghindari keramaian yang biasanya terjadi pada saat libur nasional.

Jadi, jawaban dari pertanyaan “Tanggal 21 Oktober 2025, apakah libur?” adalah tidak. Hari tersebut adalah hari aktif normal. Dengan mengetahui informasi ini sejak dini, Anda dapat mengatur agenda dan produktivitas dengan lebih optimal sambil tetap memanfaatkan akhir pekan untuk beristirahat.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terbaru

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Pendidikan

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Monday, 2 Feb 2026 - 12:00 WIB

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Olahraga

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Monday, 2 Feb 2026 - 10:18 WIB