Kemnaker Turun Tangan dalam Kasus PT Maruwa Indonesia

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons viralnya kasus perselisihan antara manajemen PT Maruwa Indonesia di Batam dan karyawannya.

Perusahaan asal Jepang tersebut dilaporkan bangkrut dan menghentikan operasionalnya, namun hak-hak 205 karyawan berupa gaji hingga pesangon belum dibayar.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta perusahaan untuk memberikan seluruh hak-hak pekerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Sunardi menyarankan pekerja dan serikat pekerja untuk melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Daerah sebelum melaporkannya ke Kemnaker.

“Terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Maruwa Indonesia di Batam, kita harapkan supaya perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja, dan jika tidak ditunaikan sebaiknya para pekerja dibantu Serikat Buruh/Serikat pekerja untuk melaporkan ke Dinas tenaga kerja daerah dan paralel dilaporkan juga ke Kementerian ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Semburan Air Setinggi 20 Meter di Sampang, Polisi Pasang Garis untuk Keamanan

Kemnaker siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan hak-hak pekerja melalui mediator. Jika mediasi tidak berhasil, penegakan hukum ketenagakerjaan akan disiapkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita akan tempuh melalui mediasi untuk penyelesaian seluruh hak-hak pekerja melalui mediator. Dan bilamana mediasi tidak berhasil maka Kemnaker bersama Disnaker akan menerjunkan Pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” tutur Sunardi.

Dengan demikian, Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja dan menyelesaikan kasus ketenagakerjaan dengan efektif.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru