Bagaimana Jika KTP Hilang? Jangan panik, Begini Cara Mengurusnya!

- Redaksi

Monday, 24 June 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bagaimana Jika KTP Hilang?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id
Seringkali terjadi mengenai KTP hilang yang pemiliknya sering lupa untuk
menyimpannya. Lantas bagaimana jika KTP hilang? Apakah bisa untuk mengatasi
masalah ini.

Kartu Tanda Penduduk
(KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

KTP seringkali
dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari membuka rekening bank, mengurus
SIM, hingga mendaftar BPJS.

Lantas, bagaimana
jika KTP hilang? Jangan khawatir, artikel ini akan memandu Anda mengurus KTP
yang hilang dengan mudah.

Langkah-Langkah Cara Mengurus KTP Hilang

  1. Melapor
    Kehilangan ke Kantor Polisi

Langkah pertama yang
harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-20 Tiba di Jepang untuk Pemusatan Latihan Menjelang Piala Asia U-20 2025

Anda akan diminta
untuk mengisi formulir laporan kehilangan dan menjelaskan kronologi kejadian.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

  1. Mengurus
    Surat Pengantar RT/RW (Jika Diperlukan)

Beberapa daerah
mungkin mengharuskan Anda untuk mengurus surat pengantar dari RT/RW setempat
sebelum mengurus KTP baru.

Tanyakan kepada
petugas kelurahan atau kecamatan apakah surat pengantar ini diperlukan.

Baca juga: Jasa Selfie KTP HD, Ini Fungsinya!

  1. Menyiapkan
    Dokumen Pendukung

Siapkan
dokumen-dokumen pendukung berikut ini:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan kehilangan dari
    kepolisian
  • Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2
    lembar
  1. Mengunjungi
    Kantor Kelurahan/Kecamatan

Kunjungi kantor
kelurahan atau kecamatan sesuai dengan domisili Anda.

Baca Juga :  Sebut Pendukung Palestina 'Tak Ada otak', Pria Tangerang Diamankan Polisi

Serahkan semua
dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Anda akan diminta untuk mengisi
formulir permohonan KTP baru.

  1. Melakukan
    Perekaman Data

Setelah mengisi
formulir, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman data, seperti sidik
jari dan foto. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi dan sopan saat
melakukan perekaman data.

  1. Menunggu
    Proses Pencetakan KTP Baru

Proses pencetakan
KTP baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Anda akan
diberitahu oleh petugas kapan KTP baru Anda dapat diambil.

Tips Mengurus KTP Hilang

  • Segera laporkan kehilangan KTP ke kantor
    polisi untuk menghindari penyalahgunaan data.
  • Siapkan semua dokumen pendukung dengan
    lengkap agar proses pengurusan KTP baru berjalan lancar.
  • Jika memungkinkan, urus KTP hilang
    secara online melalui situs resmi Dukcapil setempat.
  • Jangan lupa membawa surat keterangan
    kehilangan saat mengambil KTP baru.
Baca Juga :  Georgia Mengejutkan Portugal di Euro 2024, dengan Berhasil Menang 2-0

Kehilangan KTPmemang menyebalkan, tetapi jangan panik. Dengan mengikuti langkah-langkah di
atas, Anda dapat mengurus KTP baru dengan mudah dan cepat.

Ingatlah untuk
selalu menjaga KTP Anda dengan baik agar tidak hilang lagi di kemudian hari.

 

Berita Terkait

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo
Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!
Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 10:25 WIB

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo

Friday, 29 August 2025 - 10:10 WIB

Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan

Thursday, 28 August 2025 - 09:54 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Berita Terbaru